News / Metropolitan
Senin, 11 Mei 2026 | 12:52 WIB
Ilustrasi ambulans (Unsplash/Takashi Miyazaki)
Baca 10 detik
  • Pria berinisial ML ditangkap Polres Metro Depok setelah viral karena menghalangi dan merusak mobil ambulans di Sukmajaya.
  • Insiden terjadi saat ambulans hendak menjemput korban kecelakaan, namun pelaku marah dan menendang mobil hingga bagian bumper penyok.
  • Polisi mengamankan pelaku di kediamannya pada Senin (11/5/2026) dan menjeratnya dengan pasal terkait pengrusakan barang milik orang lain.

Duduk Perkara Versi Kru Ambulans

Sebelumnya, melalui akun Instagram @jabodetabek24info, pihak kru ambulans memberikan klarifikasi terkait pemicu kemarahan pelaku. Mereka menjelaskan bahwa saat itu ambulans baru saja keluar kantor dan sengaja tidak menyalakan sirine demi kenyamanan warga sekitar, mengingat kondisi jalan yang sempit.

"Pada saat kejadian, kami baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien. Karena jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, kami hanya menyalakan jumper (lampu rotator) dan tidak membunyikan sirine. Kami memang membiasakan tidak menyalakan sirine di area tersebut agar tidak mengganggu warga sekitar," tulis akun tersebut.

Namun, niat baik kru ambulans tersebut justru disalahartikan oleh pelaku. ML diduga tidak terima dengan penggunaan lampu rotator (jumper) dan meragukan keadaan darurat yang tengah dihadapi kru medis.

"Karena itu, kami meminta bapak tersebut untuk ikut bersama kami menjemput pasien agar beliau dapat memastikan sendiri," tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Kini, kasus ini ditangani sepenuhnya oleh Polres Metro Depok, sementara publik di media sosial mengecam keras aksi pelaku yang dinilai tidak memiliki empati terhadap kendaraan prioritas. (Antara)

Load More