News / Nasional
Selasa, 12 Mei 2026 | 12:32 WIB
Viral dua PMI ngaku jadi budak di Arab Saudi [Ist]
Baca 10 detik
  • Dua Pekerja Migran Indonesia menjadi korban dugaan TPPO melalui modus tawaran pekerjaan ilegal di Arab Saudi pada 2026.
  • Kemlu menyatakan video viral terkait eksploitasi 450 pria adalah misinformasi, karena angka tersebut hanya merupakan ancaman dari pelaku.
  • Korban berhasil melarikan diri setelah disekap selama dua hari dan kini mendapat pendampingan hukum serta psikologis dari KBRI.

Awalnya mereka bekerja pada majikan resmi, namun merasa tidak nyaman. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh oknum WNI lain yang menawarkan pekerjaan baru pada pertengahan Februari 2026.

"Pada pertengahan Februari 2026, kedua PMI tersebut dijemput oleh pihak dimaksud. Setelah dijemput, keduanya baru mengetahui bahwa mereka diduga akan dibawa ke tempat yang mengarah pada praktik prostitusi," jelas pihak Kemlu dalam siaran pers resminya.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akhirnya memberikan pernyataan resmi untuk meluruskan pemberitaan yang beredar mengenai dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Arab Saudi.

Pihak kementerian menegaskan bahwa terdapat misinformasi yang cukup signifikan akibat potongan video viral di media sosial yang tidak utuh.

Menurut penelusuran, rekaman video yang memicu kegaduhan tersebut pertama kali diunggah oleh seseorang berinisial KD melalui platform Facebook. S

ayangnya, konten tersebut kemudian disebarluaskan kembali oleh berbagai akun Instagram tanpa izin dalam kondisi yang sudah dipotong-potong. Ironisnya, potongan video yang tidak proporsional inilah yang kemudian dijadikan referensi oleh sejumlah media dalam menyusun pemberitaan.

5. Klarifikasi Angka "450 Orang" 

Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah narasi yang menyebutkan bahwa kedua PMI tersebut telah dipaksa melayani 450 orang. Namun, Kemlu secara tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan telah keluar dari konteks yang sebenarnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi langsung yang dilakukan oleh KBRI Riyadh, angka "450 orang" yang diucapkan dalam video tersebut bukanlah jumlah kejadian yang sudah dialami oleh korban.

Baca Juga: Viral Pria di Depok Halangi dan Tendang Ambulans Hingga Penyok, Kini Berakhir Diciduk Polisi

Sebaliknya, ucapan itu merujuk pada bentuk ancaman psikologis yang dilontarkan oleh pelaku kepada korban jika mereka tidak menuruti kemauan penyekap.

Kedua PMI yang bersangkutan juga merasa dirugikan dengan beredarnya potongan video tersebut karena telah menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat.

6. Korban Disekap Sekitar Seminggu

Informasi valid yang berhasil dihimpun oleh tim perlindungan WNI menunjukkan bahwa kedua korban berada di lokasi penyekapan dalam waktu yang relatif singkat, yakni sekitar satu hingga dua hari. Beruntung, keduanya berhasil melarikan diri sebelum praktik eksploitasi seksual benar-benar terjadi.

Meski berhasil lolos dari eksploitasi sebagai pekerja seks, Kemlu menegaskan bahwa keduanya tetap dikategorikan sebagai korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal ini didasari atas tindakan penculikan, penyekapan, intimidasi, serta kekerasan fisik yang sempat mereka alami selama berada dalam kuasa para pelaku.

Load More