- Dua Pekerja Migran Indonesia menjadi korban dugaan TPPO melalui modus tawaran pekerjaan ilegal di Arab Saudi pada 2026.
- Kemlu menyatakan video viral terkait eksploitasi 450 pria adalah misinformasi, karena angka tersebut hanya merupakan ancaman dari pelaku.
- Korban berhasil melarikan diri setelah disekap selama dua hari dan kini mendapat pendampingan hukum serta psikologis dari KBRI.
Awalnya mereka bekerja pada majikan resmi, namun merasa tidak nyaman. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh oknum WNI lain yang menawarkan pekerjaan baru pada pertengahan Februari 2026.
"Pada pertengahan Februari 2026, kedua PMI tersebut dijemput oleh pihak dimaksud. Setelah dijemput, keduanya baru mengetahui bahwa mereka diduga akan dibawa ke tempat yang mengarah pada praktik prostitusi," jelas pihak Kemlu dalam siaran pers resminya.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akhirnya memberikan pernyataan resmi untuk meluruskan pemberitaan yang beredar mengenai dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Arab Saudi.
Pihak kementerian menegaskan bahwa terdapat misinformasi yang cukup signifikan akibat potongan video viral di media sosial yang tidak utuh.
Menurut penelusuran, rekaman video yang memicu kegaduhan tersebut pertama kali diunggah oleh seseorang berinisial KD melalui platform Facebook. S
ayangnya, konten tersebut kemudian disebarluaskan kembali oleh berbagai akun Instagram tanpa izin dalam kondisi yang sudah dipotong-potong. Ironisnya, potongan video yang tidak proporsional inilah yang kemudian dijadikan referensi oleh sejumlah media dalam menyusun pemberitaan.
5. Klarifikasi Angka "450 Orang"
Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah narasi yang menyebutkan bahwa kedua PMI tersebut telah dipaksa melayani 450 orang. Namun, Kemlu secara tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan telah keluar dari konteks yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi langsung yang dilakukan oleh KBRI Riyadh, angka "450 orang" yang diucapkan dalam video tersebut bukanlah jumlah kejadian yang sudah dialami oleh korban.
Baca Juga: Viral Pria di Depok Halangi dan Tendang Ambulans Hingga Penyok, Kini Berakhir Diciduk Polisi
Sebaliknya, ucapan itu merujuk pada bentuk ancaman psikologis yang dilontarkan oleh pelaku kepada korban jika mereka tidak menuruti kemauan penyekap.
Kedua PMI yang bersangkutan juga merasa dirugikan dengan beredarnya potongan video tersebut karena telah menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat.
6. Korban Disekap Sekitar Seminggu
Informasi valid yang berhasil dihimpun oleh tim perlindungan WNI menunjukkan bahwa kedua korban berada di lokasi penyekapan dalam waktu yang relatif singkat, yakni sekitar satu hingga dua hari. Beruntung, keduanya berhasil melarikan diri sebelum praktik eksploitasi seksual benar-benar terjadi.
Meski berhasil lolos dari eksploitasi sebagai pekerja seks, Kemlu menegaskan bahwa keduanya tetap dikategorikan sebagai korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal ini didasari atas tindakan penculikan, penyekapan, intimidasi, serta kekerasan fisik yang sempat mereka alami selama berada dalam kuasa para pelaku.
Berita Terkait
-
Profil Dyastasita WB: Juri LCC MPR yang Viral, LHKPN Miliknya Tak Punya Kendaraan
-
AHY Tegur Keras Pejabat yang 'Ngeloyor' Pergi saat Dirinya Berbicara: 'Anda Dengarkan Saya Dulu!
-
Indri Wahyuni Juri LCC MPR Viral, Gaji dan Kekayaannya Bikin Publik Melongo
-
Dari Cosplayer ke Gaming Creator, Sosok Ini Mendadak Viral Usai Bagikan Tips Main Game
-
Komentar Terbaik Netizen untuk Juri Blunder di Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Lucu Sekaligus Pedas
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Juri dan Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Dicopot MPR
-
Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir
-
Bukannya Antar Makanan, Sopir MBG di Tajurhalang Malah Nyambi Jadi Kurir Sabu!
-
Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik
-
Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal
-
Dirjen WHO: Hantavirus Bukan Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos
-
Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus