News / Nasional
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:41 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda satu miliar rupiah kepada Alfian Nasution dan Hanung Budya.
  • Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
  • Kasus korupsi yang terjadi selama periode 2013 hingga 2024 ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp285 triliun secara keseluruhan.

Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution, dan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014, Hanung Budya Yuktyanta.

Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024.

“Menyatakan terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta telah terbukti secara meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU,” kata Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Untuk itu, keduanya dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama enam tahun dan kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider 150 hari penjara,” ujar Hakim Adek.

Di sisi lain, Hakim Anggota Mulyono menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Sebab, Mulyono disebut meragukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto (kanan) saat datang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, jaksa sebelumnya menuntut agar Alfian dihukum 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

Kemudian, jaksa juga menuntut agar Hanung divonis dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara ini mencapai Rp285 triliun. Rincian kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar USD 2,73 miliar dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar USD 2,62 miliar.

Baca Juga: Usut Korupsi Outsourcing Pekalongan, KPK Cecar Ryan Savero Soal Aliran Uang ke Fadia Arafiq

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari USD 5,74 miliar dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021–2023.

Para terdakwa diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More