News / Nasional
Selasa, 12 Mei 2026 | 18:23 WIB
Dua Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial I (26) dan D (18) melompat dari lantai empat rumah di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat. [Suara.com/Dinda]
Baca 10 detik
  • Tim Advokasi PRT Benhil mengkritik pernyataan penyidik mengenai minimnya indikasi kekerasan fisik dalam kasus PRT di Jakarta.
  • Penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka yang terdiri dari pihak penyalur serta pemberi kerja tersebut.
  • Tim advokasi menekankan pentingnya mempertimbangkan kekerasan psikis dan menghindari pernyataan yang dapat meringankan posisi para tersangka.

Suara.com - Tim Advokasi PRT Benhil melontarkan kritik terhadap pernyataan penyidik yang menyebut belum ditemukan indikasi kekerasan fisik maupun verbal dalam kasus tragis dua pekerja rumah tangga (PRT) di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Pernyataan tersebut dinilai berpotensi mereduksi dugaan kesalahan pelaku di tengah proses hukum yang masih berjalan.

“Saya juga baca beberapa hari yang lalu ya itu dari penyidik menyatakan belum ditemukan indikasi kekerasan fisik maupun verbal. Ya kita berharap statement-statement seperti itu jangan terlontar dari penyidik,” kata Paul Sanjaya selaku Tim Advokasi dari Partai Buruh dalam konferensi pers perkembangan advokasi kasus PRT Benhil, Selasa (12/5/2026).

Paul menegaskan aparat penegak hukum seharusnya berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, terlebih penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

“Penyidik sudah melakukan penahanan kepada tiga orang, dua dari penyalur dan satu dari pemberi kerja. Dengan telah dilakukannya penahanan, penyidik seharusnya telah memiliki dugaan kuat atau alat bukti yang kuat atas unsur dugaan pidananya,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta aparat tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat dianggap meringankan pelaku. Meski hingga kini belum ditemukan adanya kekerasan fisik ataupun verbal, Paul menilai kekerasan psikis juga merupakan bentuk kekerasan serius yang perlu dipertimbangkan dalam proses hukum.

“Harapannya statement-statement penyidik tidak berbau atau tidak bernada mereduksi kesalahan-kesalahan dari pelaku. Walaupun memang sampai saat ini belum ditemukan kekerasan fisik atau verbal, namun kekerasan psikis pun kan nilainya sama sebagai suatu bentuk kekerasan,” pungkas Paul.

Reporter: Dinda Pramesti K

Baca Juga: Tim Advokasi Khawatir Ada Upaya Damai dalam Kasus Tragis PRT Benhil

Load More