News / Metropolitan
Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. [Antara]
Baca 10 detik
  • Dua pekerja rumah tangga melompat dari lantai empat rumah indekos di Benhil, Jakarta Pusat, akibat tidak betah.
  • Polda Metro Jaya belum menemukan bukti kekerasan fisik atau verbal terhadap kedua korban selama proses pemeriksaan sementara.
  • Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial AV, T, dan WA terkait kasus perekrutan pekerja rumah tangga tersebut.

Suara.com - Polisi belum menemukan tindak kekerasan fisik dalam peristiwa lompatnya dua pekerja rumah tangga (PRT) dari lantai 4 rumah indekos di wilayah Bendungan Hilir (Benhil) Jakarta Pusat. Kedua PRT melompat karena tidak betah dengan sikap majikan mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan tindakan kekerasan baik fisik maupun verbal.

“Selama bekerja, korban tidak mengalami kekerasan fisik dan verbal. Dalam pemeriksaan ini belum ditemukan adanya tindakan kekerasan baik fisik maupun verbal,” kata Budi, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026).

Saat ini, Budi mengaku pihaknya masih mendalami keterangan dari salah seorang korban yang selamat. Sebab, dalam insiden ini salah satu korban tewas usai melompat dari rumah indekos.

“Nah, kami masih mendalami kepada korban. Korban saat ini yang satu yang masih dalam proses pemulihan,” ujarnya.

Saat ini petugas masih fokus terlebih dahulu dengan pemulihan korban. Sehingga pemeriksaan belum dilakukan secara mendalam.

“Belum bisa didapat keterangan yang benar-benar dalam proses pemeriksaan yang mendalam karena kita masih fokus terhadap pemulihan korban. Ini sepihak dari orang beberapa saksi yang sudah kita minta keterangan,” katanya.

“Kami akan meminta keterangan pada saksi korban, salah satu korban yang dalam kondisi masih dalam perawatan,” imbuhnya.

Dua Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial I (26) dan D (18) melompat dari lantai empat rumah di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat. [Suara.com/Dinda]

Meski saat ini belum ditemukan tindakan kekerasan, bukan berarti tidak ada hal tersebut. Sebab, penyidikan dalam kasus ini belum final.

Baca Juga: Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok

“Sejauh ini belum ditemukan. Belum tuh artinya bukan tidak ada, tapi saat proses pemeriksaan sampai dengan kami update berita ini per hari ini kami belum menemukan dari keterangan penyidik,” tandasnya.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka, Ketiganya berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y. AV diketahui bernama Adriel Viari Purba, yang berprofesi sebagai pengacara.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026.

Sementara itu, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Load More