- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.
- Status penahanan Nadiem dialihkan menjadi tahanan rumah dengan pengawasan gelang detektor elektronik karena pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa.
- Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait pengadaan alat digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode tahun 2019 hingga 2022.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim menggunakan gelang detektor elektronik di pergelangan kaki saat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Gelang detektor itu menjadi penanda pengawasan ketat terhadap Nadiem setelah status penahanannya dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Selasa (12/5).
"Ini tidak bisa dilepas," ujar Nadiem saat ditemui sebelum sidang tuntutan dimulai.
Meski kini tidak lagi berada di rumah tahanan negara (rutan), ruang gerak Nadiem tetap dibatasi. Ia mengaku hanya diperbolehkan keluar rumah untuk menghadiri persidangan dan menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5) malam.
Hakim menegaskan, selama menjalani tahanan rumah, Nadiem wajib berada di kediamannya selama 24 jam penuh dalam tujuh hari. Ia dilarang meninggalkan rumah kecuali untuk menjalani operasi, perawatan medis lanjutan, dan menghadiri persidangan.
Untuk keperluan kontrol kesehatan di luar itu, Nadiem diwajibkan lebih dulu memperoleh izin tertulis dari majelis hakim berdasarkan rekomendasi dokter.
Selain dipasangi alat pemantau elektronik, Nadiem juga diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak dua kali dalam sepekan. Jika melanggar ketentuan tersebut, status penahanannya bisa kembali dialihkan ke tahanan rutan.
Baca Juga: Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Ia didakwa melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian itu terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Perkara tersebut turut menyeret tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu nama lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ambil Sampel Cari Penyebab Kematian, Polisi Bongkar Makam Sutrimo di Banyumas
-
Timnas Indonesia Bakal Turun dengan Kekuatan Penuh di FIFA ASEAN Cup, Negara Tetangga Was-was
-
2 Pilihan Kulkas Mini Polytron 50 Liter, Hemat Listrik dan Pas untuk Ruang Sempit
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan
-
The First Responders Season 2 dan Pertarungan Otak Melawan Dalang Kejahatan
-
12 Hari Hilang, Perempuan di Tasikmalaya Ditemukan Tewas dalam Sumur Berisi Kobra Jawa
-
BRI Perkuat Ekosistem UMKM Desa Brilian Hargobinangun Sleman
-
Dorong UMKM Tumbuh Berkelanjutan, BRI Peduli Perkuat Ekonomi Lokal Desa Brilian Hargobinangun
-
Revisi Buku Ajar atau Nasib Guru, Mana Prioritas Pendidikan Nasional?
-
Megawati Geram Disebut Oposisi: Buzzer Itu Goblok, Nggak Pernah Baca!