- Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
- Vonis tersebut melibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga serta pengadaan perangkat yang tidak bermanfaat bagi sekolah.
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyoroti adanya perbedaan pendapat hakim yang menilai Ibrahim Arief seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Suara.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menanggapi putusan terhadap Eks Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam.
Ibam diketahui divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
“Anak muda yang mau mengabdi kepada negara divonis 4 tahun penjara. Itu buat saya hal yang di luar nalar,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Meski begitu, Nadiem menyoroti dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan oleh dua dari lima hakim. Dalam dissenting opinion itu, dua hakim menilai Ibam seharusnya dibebaskan.
“Jadi Alhamdulillah ada hakim yang punya keberanian untuk menyebut dan pada saat mereka membacakan dissenting opinion-nya, itu jelas itu adalah versi kebenaran. Jadi di dalam dissenting opinion itu versi fakta-fakta persidangan masuk di situ,” ujar Nadiem.
Dia menilai bahwa dissenting opinion dua hakim itu merupakan penilaian yang objektif dan memberikan dirinya harapan mengenai perspektif hakim terhadap kasus yang juga menjeratnya.
Lebih lanjut, Nadiem menyampaikan doa untuk Ibam. Dia juga meminta agar masyarakat benar-benar menyimak perkembangan perkara Ibam yang masih belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah pembacaan putusan di pengadilan tingkat pertama.
“Anak-anak muda yang ada di Indonesia ini semuanya melihat kasus ini, bagaimana mereka melihat persepsi negara mereka, keputusan mereka untuk mengabdi, keputusan mereka untuk kembali ke Indonesia kalau mereka diaspora,” ujar Nadiem.
“Sudah sangat jelas fakta persidangan, dia tidak terima aliran dana, dia tidak memiliki kewenangan membuat kebijakan dan selalu objektif, bahkan semua bukti WA-WA chat itu membuktikan Ibam itu kritis dari awal. Enggak pernah itu dia memutuskan dari awal atau apa, jadi selalu sangat sedih, tandas dia.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Eks Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam.
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, hakim juga menyebut bahwa Ibam mendapatkan hukum denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan badan selama 120 hari.
Putusan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Pasalnya, jaksa menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Ibam diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Remaja Sekolah yang Hasilnya Natural dan Tidak Dempul sesuai Review
-
Rekam Jejak Jebolan Liga India yang Jadi Pelatih Anyar Bhayangkara FC Gantikan Paul Munster
-
Kata BMKG, Penurunan Kualitas Udara Pekanbaru Bukan karena Karhutla
-
KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban
-
Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah
-
DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project
-
Bosan Lari Gitu-Gitu Aja? Coba 5 Spot Jogging di Jogja Ini, Suasananya Asri Banget!
-
Luas Karhutla Riau Capai 15 Ribu Hektare Selama Januari-Juli 2026
-
Proyek LRT City Masih Belum Jelas, Dony Oskaria Turun Tangan
-
Petani Tebu Tetap Raih Cuan, Hasil Panennya Diserap Pabrik Gula