- Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
- Vonis tersebut melibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga serta pengadaan perangkat yang tidak bermanfaat bagi sekolah.
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyoroti adanya perbedaan pendapat hakim yang menilai Ibrahim Arief seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Suara.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menanggapi putusan terhadap Eks Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam.
Ibam diketahui divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
“Anak muda yang mau mengabdi kepada negara divonis 4 tahun penjara. Itu buat saya hal yang di luar nalar,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Meski begitu, Nadiem menyoroti dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan oleh dua dari lima hakim. Dalam dissenting opinion itu, dua hakim menilai Ibam seharusnya dibebaskan.
“Jadi Alhamdulillah ada hakim yang punya keberanian untuk menyebut dan pada saat mereka membacakan dissenting opinion-nya, itu jelas itu adalah versi kebenaran. Jadi di dalam dissenting opinion itu versi fakta-fakta persidangan masuk di situ,” ujar Nadiem.
Dia menilai bahwa dissenting opinion dua hakim itu merupakan penilaian yang objektif dan memberikan dirinya harapan mengenai perspektif hakim terhadap kasus yang juga menjeratnya.
Lebih lanjut, Nadiem menyampaikan doa untuk Ibam. Dia juga meminta agar masyarakat benar-benar menyimak perkembangan perkara Ibam yang masih belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah pembacaan putusan di pengadilan tingkat pertama.
“Anak-anak muda yang ada di Indonesia ini semuanya melihat kasus ini, bagaimana mereka melihat persepsi negara mereka, keputusan mereka untuk mengabdi, keputusan mereka untuk kembali ke Indonesia kalau mereka diaspora,” ujar Nadiem.
“Sudah sangat jelas fakta persidangan, dia tidak terima aliran dana, dia tidak memiliki kewenangan membuat kebijakan dan selalu objektif, bahkan semua bukti WA-WA chat itu membuktikan Ibam itu kritis dari awal. Enggak pernah itu dia memutuskan dari awal atau apa, jadi selalu sangat sedih, tandas dia.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Eks Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam.
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, hakim juga menyebut bahwa Ibam mendapatkan hukum denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan badan selama 120 hari.
Putusan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Pasalnya, jaksa menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Ibam diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tembus Top 6 Dunia, Startup Binaan Pertamina Bawa Nama Indonesia di Ajang Inovasi Sosial Global
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang
-
Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan
-
Ambisi B50 Dinilai Berisiko bagi Ekonomi, Pangan, dan Lingkungan: Adakah Alternatifnya?
-
Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis