News / Nasional
Rabu, 13 Mei 2026 | 10:37 WIB
Nadiem Makarim (ANTARA/Bayu Prasetyo)
Baca 10 detik
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadiri sidang tuntutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu.
  • Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sebesar Rp809 miliar dari total kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun dalam proyek tersebut.
  • Nadiem tetap mengikuti persidangan meskipun dijadwalkan menjalani operasi medis di rumah sakit pada malam hari setelah sidang berlangsung.

Suara.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku akan menjalani operasi setelah menjalani sidang hari ini.

Meski begitu, Nadiem mengaku siap menjalani sidang tuntutan terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

“Saya siap menghadapi sidang tuntutan hari ini, walaupun malamnya saya langsung operasi di rumah sakit,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Lebih lanjut, Nadiem mengaku hanya mempersiapkan mental untuk mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) hari ini. Dia menilai sudah tidak ada yang perlu dibuktikan dalam persidangannya.

“Jadi hari ini ya saya mendengar saja versi daripada Kejaksaan, dan apakah fakta persidangan itu menjadi basis daripada tuntutan, atau itu dihiraukan sama sekali, diabaikan gitu fakta persidangannya,” tutur Nadiem.

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).

Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lainnya dan koorporasi.

Baca Juga: Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Pengawasan 24 Jam dan Gelang Elektronik

Load More