- KPK menggeledah rumah pengusaha Heri Setiyono terkait kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Penyidik menemukan bukti elektronik yang mengindikasikan adanya upaya pihak eksternal untuk menghambat proses penyidikan kasus tersebut.
- KPK juga menyita kontainer berisi suku cadang kendaraan ilegal milik pihak terafiliasi Blueray Cargo di Pelabuhan Tanjung Emas.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Heri Setiyono dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari penggeledahan di rumah Heri Black yang disebut sebagai pihak terafiliasi dengan Blueray Cargo, ditemukan sejumlah barang bukti.
Di rumah Heri Black, penyidik menemukan catatan dan barang bukti elektronik. Temuan itu disebut mengungkap dugaan adanya upaya untuk menghambat penyidikan.
“Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa KPK menanggapi serius temuan dugaan upaya menghambat proses penyidikan. Untuk itu, penyidik disebut akan mempertimbangkan penerapan pasal perintangan penyidikan.
Dalam rangkaian penggeledahan pada kasus yang sama, KPK juga mengamankan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas yang diduga milik importir terafiliasi dengan Blueray Cargo.
“Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” tutur Budi.
Menurut Budi, penyidik di lapangan sempat membuka kontainer tersebut. Ternyata, kontainer itu berisi suku cadang kendaraan.
“Berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya atau impor, yaitu sparepart kendaraan,” ungkap Budi.
Baca Juga: 'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.
Sebelum itu, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.
Selain itu, pemilik PT BR John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan juga berstatus sebagai tersangka.
Terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, John, Andri, dan Dedy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?