News / Nasional
Rabu, 13 Mei 2026 | 15:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah rumah pengusaha Heri Setiyono terkait kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Penyidik menemukan bukti elektronik yang mengindikasikan adanya upaya pihak eksternal untuk menghambat proses penyidikan kasus tersebut.
  • KPK juga menyita kontainer berisi suku cadang kendaraan ilegal milik pihak terafiliasi Blueray Cargo di Pelabuhan Tanjung Emas.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Heri Setiyono dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari penggeledahan di rumah Heri Black yang disebut sebagai pihak terafiliasi dengan Blueray Cargo, ditemukan sejumlah barang bukti.

Di rumah Heri Black, penyidik menemukan catatan dan barang bukti elektronik. Temuan itu disebut mengungkap dugaan adanya upaya untuk menghambat penyidikan.

“Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa KPK menanggapi serius temuan dugaan upaya menghambat proses penyidikan. Untuk itu, penyidik disebut akan mempertimbangkan penerapan pasal perintangan penyidikan.

Dalam rangkaian penggeledahan pada kasus yang sama, KPK juga mengamankan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas yang diduga milik importir terafiliasi dengan Blueray Cargo.

“Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” tutur Budi.

Menurut Budi, penyidik di lapangan sempat membuka kontainer tersebut. Ternyata, kontainer itu berisi suku cadang kendaraan.

“Berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya atau impor, yaitu sparepart kendaraan,” ungkap Budi.

Baca Juga: 'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.

Sebelum itu, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.

Selain itu, pemilik PT BR John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan juga berstatus sebagai tersangka.

Terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, John, Andri, dan Dedy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More