- Arief Sukmara divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 13 Mei 2026 atas kasus korupsi.
- Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
- Majelis hakim menghukum enam terdakwa dalam kasus pengadaan BBM dan sewa terminal dengan pidana penjara serta denda.
Suara.com - Direktur Gas Petrokimia dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025 Arief Sukmara divonis 6 tahun penjara usai terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah.
Hakim Ketua Adek Nurhadi menyatakan Arief terbukti turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang sehingga merugikan keuangan negara secara total sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun dalam kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa Arief Sukmara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (13/5/2026).
Hakim Ketua menyampaikan ketiga tahapan dimaksud, yakni dalam pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021.
Disebutkan bahwa perbuatan dilakukan antara lain bersama-sama dengan Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata beserta Vice President Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019–2020 Dwi Sudarsono.
Kemudian, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021 Hasto Wibowo, serta Senior Vice President ISC Pertamina periode 2017–2018 Toto Nugroho.
Adapun putusan kelima terdakwa juga dibacakan dalam persidangan yang sama, dengan masing-masing pidana penjara selama 4 tahun untuk Dwi dan Indra serta 5 tahun untuk Hasto, Toto dan Martin.
Selain pidana penjara, keenam terdakwa secara keseluruhan juga dihukum dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.
Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa dilakukan antara lain dengan meminta penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak (OTM) dalam kerja sama sewa terminal BBM, meski tidak memenuhi kriteria pengadaan.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Martin dituntut pidana penjara selama 13 tahun; Dwi 12 tahun; Toto, Hasto, dan Arief masing-masing 10 tahun; serta Indra 6 tahun.
Para terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, para terdakwa dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar subsider pidana penjara selama 7 tahun masing-masing untuk Toto, Hasto, Dwi, dan Martin; 5 tahun untuk Arief; serta 2 tahun dan 6 bulan untuk Indra.
Terkait uang pengganti, Majelis Hakim tidak membebankannya kepada keenam terdakwa lantaran mereka terbukti tidak memperoleh uang hasil korupsi dalam tiga tahapan yang menyimpang tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah, keenam terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta.
Berita Terkait
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Manuver Putra Mahkota 'Raja Minyak' Lolos Jerat Korupsi Pertamina
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang
-
Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut
-
Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa
-
Lagi Asyik Makan Sate Taichan di Kembangan, Motor Raib Digondol Maling: Pelaku Dikejar hingga Kedoya
-
Sesumbar Benjamin Netanyahu Mau Masuk ke Iran dan Ambil Uranium
-
Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak
-
Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang
-
Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam