- Dharma Pongrekun resmi mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi pada Mei 2024.
- Gugatan menyoroti pasal-pasal multitafsir terkait kewenangan menteri dalam penetapan status Kejadian Luar Biasa serta ancaman denda pidana tinggi.
- Langkah hukum ini bertujuan melindungi hak konstitusional warga negara dari potensi penyalahgunaan wewenang pemerintah dalam kebijakan kesehatan nasional.
Ia melihat ada risiko di mana kesehatan dijadikan instrumen untuk kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi raksasa.
“Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan,” ujar Dharma.
Kritik Terhadap Teknologi dan Menara Telekomunikasi
Tak hanya soal regulasi kesehatan murni, Dharma juga membawa pandangan pribadinya mengenai keterkaitan antara kesehatan, teknologi 5G, dan keberadaan menara telekomunikasi (tower) di kawasan permukiman.
Meski ia mengakui bahwa hal tersebut adalah pendapat pribadi yang belum dibuktikan secara ilmiah di pengadilan, ia meminta masyarakat untuk lebih kritis.
Dharma menekankan bahwa narasi kesehatan yang berkembang di masyarakat harus selalu dipertanyakan keabsahannya, terutama jika berkaitan dengan kepentingan global yang tidak sejalan dengan kedaulatan rakyat.
“Saran saya tolak adanya tower-tower yang ada di permukiman,” katanya.
Tim hukum Dharma pun mengajak masyarakat untuk tidak abai terhadap proses hukum ini.
Menurut mereka, UU Kesehatan yang baru ini menyentuh aspek paling mendasar dari kehidupan manusia, sehingga transparansi dalam penerapannya adalah harga mati.
Baca Juga: Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali