- Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer mengklaim telah menyelamatkan ratusan miliar uang rakyat melalui pemberantasan praktik penahanan ijazah buruh.
- Dalam persidangan di Jakarta, Senin (18/5/2026), Noel menantang KPK beradu data terkait pencapaian penyelamatan keuangan negara.
- Jaksa menuntut Noel lima tahun penjara atas dakwaan pemerasan serta gratifikasi senilai miliaran rupiah selama menjabat Wamenaker.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, melontarkan pernyataan bombastis di tengah persidangan kasus korupsi yang menjeratnya.
Noel mengeklaim bahwa selama 10 bulan menjabat, kinerjanya dalam menyelamatkan uang rakyat jauh lebih nyata dibandingkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026), Noel bahkan dengan percaya diri menantang lembaga antirasuah tersebut untuk mengadu data pencapaian terkait penyelamatan kerugian masyarakat.
"KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya," ucap Noel dikutip dari ANTARA.
Noel lalu merinci bahwa salah satu prestasinya adalah memberantas praktik penahanan ijazah di industri penerbangan.
Menurut hitungannya, kebijakan tegas yang ia keluarkan berhasil menyelamatkan uang buruh hingga ratusan miliar rupiah.
Ia mencontohkan, sebelum ia bertindak, terdapat praktik penahanan ijazah pramugari dengan uang tebusan mencapai Rp40 juta per orang. Jika ada 10 ribu pramugari yang terdampak, maka nilai penyelamatannya mencapai Rp400 miliar.
"Belum tenaga kerja medis yang lain, dokter. Dokter itu diperas sampai Rp300 juta, berapa banyak dokter yang saya selamatkan? Belum buruh-buruh tenaga kerja yang lain, belum outsourcing," ungkapnya.
Akui Terima "Bonus" Rp3 Miliar
Baca Juga: Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK
Kendati mengeklaim telah menyelamatkan banyak uang rakyat, Noel tidak menampik dirinya telah menerima uang sebesar Rp3 miliar selama menjabat sebagai Wamenaker.
Namun, ia berdalih uang tersebut awalnya ia anggap sebagai "bonus" atas bantuan yang diberikan kepada pejabat di internal Kemenaker.
"Ternyata itu salah, ya saya akui salah. Kemudian ada tuduhan baru lagi sekarang yang Rp1 miliar suap, saya bilang gila ini," cetus Noel.
Klaim Noel ini berbanding terbalik dengan tuntutan hukum yang harus dihadapinya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Noel dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4,43 miliar.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar.
Ia tidak bekerja sendiri; 10 terdakwa lainnya yang merupakan jajaran di Kemenaker juga terseret dalam pusaran kasus ini dengan tuntutan bervariasi antara 3 hingga 7 tahun penjara.
Para terdakwa dituding memaksa para pemohon lisensi K3, termasuk sejumlah nama seperti Fanny Fania hingga Sri Enggarwati, untuk menyerahkan sejumlah uang demi kelancaran administrasi.
Selain kasus pemerasan, Noel juga dibidik atas dugaan gratifikasi. Jaksa menyebut Noel menerima uang tunai Rp3,36 miliar serta satu unit motor mewah Ducati Scrambler warna biru dongker dari pihak swasta dan ASN Kemenaker.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional
-
KKB Bakar Pesawat hingga Pilot Tewas, DPR Desak Pengamanan Papua Dievaluasi Total
-
Heboh Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Menkum: Hak Hukum Terdakwa Tetap Melekat
-
Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas
-
Sudah Cukup Terima Kasih 2 Tahun, Said Didu Desak Prabowo Bersihkan Kabinet dari 'Orang Jokowi'
-
Harga Material Naik, Bantuan Rumah Korban Banjir Sumatra Diusul Jadi Rp80 Juta
-
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK
-
Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!
-
Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian