News / Nasional
Senin, 18 Mei 2026 | 15:10 WIB
Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Komnas HAM menyatakan kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
  • Perkara tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hak anak yang harus diselesaikan melalui tindakan tegas penegakan hukum pidana.
  • Kepolisian dinilai memiliki pasal yang memadai untuk menjerat semua pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa kasus dugaan penelantaran dan kekerasan yang menimpa ratusan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

"Kalau pertanyaannya ini pelanggaran HAM berat atau bukan, ini persoalan yang bukan pelanggaran HAM berat seperti yang diatur oleh undang-undang," kata Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/5/2026).

Amiruddin menegaskan perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak anak yang harus diselesaikan melalui penegakan hukum pidana.

"Tapi ini adalah pelanggaran terhadap hak anak-anak yang diatur oleh undang-undang perlindungan anak," imbuhnya.

Ia menggarisbawahi bahwa penyelesaian utama dari bentuk pelanggaran hak anak seperti ini adalah melalui tindakan hukum yang tegas.

Penangkapan serta penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat sejauh ini dipandang sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak.

"Dengan terjadinya proses hukum seperti ini, ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia khususnya perlindungan terhadap hak anak-anak ini sedang dijalankan oleh pemerintah," ujarnya.

Terkait komposisi jeratan hukum yang disiapkan bagi para tersangka, Komnas HAM menilai regulasi yang dimiliki pihak kepolisian saat ini sudah sangat memadai.

Polisi dianggap telah mengantongi berbagai opsi pasal berlapis untuk menjerat siapa saja yang bertanggung jawab, baik dari sisi Undang-Undang Perlindungan Anak maupun aturan sistem pendidikan.

Baca Juga: Nama Hakim dan Dosen UGM Diduga Dicatut di Struktur Yayasan Daycare Little Aresha

"Itu pasal-pasalnya semua di teman-teman kepolisian sudah ada dan itu cukup memadai untuk menegakkan hukum terhadap semua yang bertanggung jawab terhadap daycare ini," tuturnya.

Di sisi lain, Komnas HAM turut mendorong kepolisian untuk tidak ragu dalam mengembangkan penyidikan, termasuk mengusut keterlibatan oknum-oknum lain yang berada di dalam struktur yayasan.

"Untuk melindungi hak anak, kita enggak boleh ragu-ragu menegakkan hukum," tandasnya.

Load More