- Komnas HAM menyatakan kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
- Perkara tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hak anak yang harus diselesaikan melalui tindakan tegas penegakan hukum pidana.
- Kepolisian dinilai memiliki pasal yang memadai untuk menjerat semua pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa kasus dugaan penelantaran dan kekerasan yang menimpa ratusan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
"Kalau pertanyaannya ini pelanggaran HAM berat atau bukan, ini persoalan yang bukan pelanggaran HAM berat seperti yang diatur oleh undang-undang," kata Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/5/2026).
Amiruddin menegaskan perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak anak yang harus diselesaikan melalui penegakan hukum pidana.
"Tapi ini adalah pelanggaran terhadap hak anak-anak yang diatur oleh undang-undang perlindungan anak," imbuhnya.
Ia menggarisbawahi bahwa penyelesaian utama dari bentuk pelanggaran hak anak seperti ini adalah melalui tindakan hukum yang tegas.
Penangkapan serta penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat sejauh ini dipandang sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak.
"Dengan terjadinya proses hukum seperti ini, ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia khususnya perlindungan terhadap hak anak-anak ini sedang dijalankan oleh pemerintah," ujarnya.
Terkait komposisi jeratan hukum yang disiapkan bagi para tersangka, Komnas HAM menilai regulasi yang dimiliki pihak kepolisian saat ini sudah sangat memadai.
Polisi dianggap telah mengantongi berbagai opsi pasal berlapis untuk menjerat siapa saja yang bertanggung jawab, baik dari sisi Undang-Undang Perlindungan Anak maupun aturan sistem pendidikan.
Baca Juga: Nama Hakim dan Dosen UGM Diduga Dicatut di Struktur Yayasan Daycare Little Aresha
"Itu pasal-pasalnya semua di teman-teman kepolisian sudah ada dan itu cukup memadai untuk menegakkan hukum terhadap semua yang bertanggung jawab terhadap daycare ini," tuturnya.
Di sisi lain, Komnas HAM turut mendorong kepolisian untuk tidak ragu dalam mengembangkan penyidikan, termasuk mengusut keterlibatan oknum-oknum lain yang berada di dalam struktur yayasan.
"Untuk melindungi hak anak, kita enggak boleh ragu-ragu menegakkan hukum," tandasnya.
Berita Terkait
-
Nama Hakim dan Dosen UGM Diduga Dicatut di Struktur Yayasan Daycare Little Aresha
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Bidan Tak Boleh Terima Titipan Bayi Jangka Waktu Lama, Pemkab Sleman Bakal Perketat Pengawasan
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Selly Gantina Soroti Temuan 11 Bayi di Sleman, Minta Negara Utamakan Perlindungan Anak
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Sekolah Rakyat Brebes Mulai Jalan Juni, Wamensos Minta Penjangkauan Siswa Tepat Sasaran
-
BKT Jadi Incaran! Lampu Jalan Terus Dicuri, Sudin Bina Marga Jaktim Sampai Minta Bantuan Satpol PP
-
Studi Ungkap Polusi Batubara Diam-Diam Kurangi Produksi Energi Surya Global, Mengapa Bisa?
-
Marak Aksi Begal, Sahroni Minta Semua Polda Harus Tindak Tegas: Tembak di Tempat!
-
Sempat Mangkir, Heri Black Kembali Dipanggil KPK di Kasus Suap Bea Cukai
-
Kejagung Lelang 308 Aset Koruptor: Ada Kursi Firaun Asabri hingga Tas Branded Harvey Moeis
-
Amien Rais: Rakyat Sudah Tidak Menyerang Gibran, Sekarang Dialihkan Semuanya ke Pak Prabowo
-
Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe
-
AS Rencanakan Serangan Baru ke Iran? Puluhan Pesawat Amunisi
-
Awas Ancaman Hantavirus! Jangan Asal Bersihkan Kotoran Tikus, Ini Tips Amannya