- Komnas HAM menyatakan kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
- Perkara tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hak anak yang harus diselesaikan melalui tindakan tegas penegakan hukum pidana.
- Kepolisian dinilai memiliki pasal yang memadai untuk menjerat semua pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa kasus dugaan penelantaran dan kekerasan yang menimpa ratusan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
"Kalau pertanyaannya ini pelanggaran HAM berat atau bukan, ini persoalan yang bukan pelanggaran HAM berat seperti yang diatur oleh undang-undang," kata Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Senin (18/5/2026).
Amiruddin menegaskan perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak anak yang harus diselesaikan melalui penegakan hukum pidana.
"Tapi ini adalah pelanggaran terhadap hak anak-anak yang diatur oleh undang-undang perlindungan anak," imbuhnya.
Ia menggarisbawahi bahwa penyelesaian utama dari bentuk pelanggaran hak anak seperti ini adalah melalui tindakan hukum yang tegas.
Penangkapan serta penahanan terhadap pihak-pihak yang terlibat sejauh ini dipandang sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak.
"Dengan terjadinya proses hukum seperti ini, ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia khususnya perlindungan terhadap hak anak-anak ini sedang dijalankan oleh pemerintah," ujarnya.
Terkait komposisi jeratan hukum yang disiapkan bagi para tersangka, Komnas HAM menilai regulasi yang dimiliki pihak kepolisian saat ini sudah sangat memadai.
Polisi dianggap telah mengantongi berbagai opsi pasal berlapis untuk menjerat siapa saja yang bertanggung jawab, baik dari sisi Undang-Undang Perlindungan Anak maupun aturan sistem pendidikan.
Baca Juga: Nama Hakim dan Dosen UGM Diduga Dicatut di Struktur Yayasan Daycare Little Aresha
"Itu pasal-pasalnya semua di teman-teman kepolisian sudah ada dan itu cukup memadai untuk menegakkan hukum terhadap semua yang bertanggung jawab terhadap daycare ini," tuturnya.
Di sisi lain, Komnas HAM turut mendorong kepolisian untuk tidak ragu dalam mengembangkan penyidikan, termasuk mengusut keterlibatan oknum-oknum lain yang berada di dalam struktur yayasan.
"Untuk melindungi hak anak, kita enggak boleh ragu-ragu menegakkan hukum," tandasnya.
Berita Terkait
-
Nama Hakim dan Dosen UGM Diduga Dicatut di Struktur Yayasan Daycare Little Aresha
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Bidan Tak Boleh Terima Titipan Bayi Jangka Waktu Lama, Pemkab Sleman Bakal Perketat Pengawasan
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Selly Gantina Soroti Temuan 11 Bayi di Sleman, Minta Negara Utamakan Perlindungan Anak
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya
-
Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing
-
Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin
-
30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
-
Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini
-
Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York
-
Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan
-
Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah
-
Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI
-
Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak