- Kuasa hukum Bengawan Kamto resmi mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi PT PAL.
- Pembela menilai perkara tersebut merupakan sengketa perdata bisnis karena nilai agunan aset jauh melebihi beban uang pengganti.
- Ketua Majelis Hakim menyatakan perbedaan pendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Suara.com - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, secara resmi menyatakan akan mengajukan banding.
Langkah hukum ini diambil merespons putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Pihak kuasa hukum menilai terdapat ketidakadilan yang nyata dalam putusan tersebut, terutama terkait pengabaian fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa perkara ini murni ranah perdata bisnis.
Ilham Kurniawan Dartias, selaku kuasa hukum Bengawan Kamto, menyoroti putusan majelis hakim mengenai uang pengganti sebesar Rp80,1 miliar.
Menurutnya, angka tersebut tidak relevan jika melihat fakta bahwa aset yang menjadi agunan memiliki nilai yang jauh lebih besar. Berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai agunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PAL pada lelang pertama yang diajukan Bank BNI mencapai angka Rp126 miliar.
"Malah berdasarkan lelang pertama yang diajukan BNI ke KPKNL, nilai PKS PT PAL mencapai Rp126 miliar. Artinya, nilai aset melebihi kewajiban uang pengganti," ujar Ilham dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Ilham menegaskan bahwa dengan nilai agunan yang melebihi uang pengganti, penyelesaian perkara ini seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata bisnis, bukan dipaksakan ke ranah pidana korupsi.
Pihaknya juga mempertanyakan status penguasaan PKS PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ). Berdasarkan fakta di lapangan, PT MMJ telah menguasai pabrik tersebut selama hampir tiga tahun enam bulan, namun disebut tidak melakukan pembayaran kewajiban baik kepada Bank BNI maupun Kejaksaan Tinggi Jambi.
Persidangan ini juga diwarnai dengan perbedaan pendapat yang sangat tajam atau dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim, Annisa Brigestriana.
Baca Juga: Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
Dalam pandangannya, Annisa menyatakan bahwa Bengawan Kamto tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam proses kredit PT PAL di Bank BNI.
Ketua Majelis Hakim menilai bahwa Bengawan Kamto justru menunjukkan itikad baik sebagai debitur dengan mengucurkan dana pribadi dan perusahaan untuk menyelamatkan operasional perusahaan.
Berdasarkan fakta persidangan, Bengawan Kamto tercatat telah mengeluarkan dana sekitar Rp61 miliar sejak tahun 2018 hingga 2021.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai operasional perusahaan serta membayar angsuran kewajiban kredit kepada bank.
Selain dukungan finansial, Bengawan Kamto juga telah menyerahkan agunan tambahan berupa tiga unit apartemen, serta memberikan personal guarantee, corporate guarantee, dan cash collateral.
"Klien kami justru dianggap memiliki niat jahat, padahal ia bukan pendiri awal PT PAL dan sudah memberikan dukungan finansial besar untuk menyelamatkan perusahaan, memberikan tambahan angunan 3 apartemen, personal quarante dan personal quarante serta cosh colateral sebagai bukti itikad baik," katanya.
Berita Terkait
-
Nikmati Sambal Seruit Khas Lampung di Jambi, Tempat Nyaman Rasa Juara!
-
Mencicipi Autentisitas Jambi, Sensasi Asam Pedas Tempoyak Ikan
-
Wisata Mangrove Pantai Kelapa, Eksotisme Laut Lepas dan Satwa Jinak Tungkal
-
Menyusuri Jambi Kota Seberang: Saat Rumah Kayu "Mengapung" di Atas Sungai
-
Miswan Tek Mina, Rahasia Kuah Segar di Balik Syahdunya Jambi Seberang
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!
-
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
-
Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang
-
Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala
-
Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran
-
Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu
-
Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan
-
Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Tiga Anggota Polri di Katingan
-
Mitra MBG Tuntut Kepastian Program, Khawatir Rakyat Kecil Terdampak
-
Brankas Rahasia di Cafe de'CLAN Signature Berisi Tumpukan Dolar AS-SGD, Nilainya Fantastis!