News / Nasional
Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:15 WIB
Ilustrasi persidangan. (Antara)
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Bengawan Kamto resmi mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi PT PAL.
  • Pembela menilai perkara tersebut merupakan sengketa perdata bisnis karena nilai agunan aset jauh melebihi beban uang pengganti.
  • Ketua Majelis Hakim menyatakan perbedaan pendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Menurutnya, Ketua Majelis Hakim dalam dissenting opinion-nya berpendapat bahwa perbuatan Bengawan Kamto tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, dia bilang, terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perbedaan pandangan antara Ketua Majelis dengan Hakim Anggota 1 dan 2 ini dinilainya menunjukkan adanya keraguan hukum mengenai apakah kasus ini merupakan sengketa perdata bisnis atau pidana.

Selain persoalan substansi perkara, tim kuasa hukum juga membandingkan vonis Bengawan Kamto dengan terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT PAL, Arif Rohman.

Arif Rohman hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Padahal, dalam persidangan terungkap bukti digital forensik berupa percakapan yang menunjukkan keterlibatan aktif Arif Rohman dalam pengelolaan dan proses pengajuan kredit PT PAL.

"Sedangkan Bengawan Kamto yang telah menyerahkan aset pribadi dan perusahaan sebagai jaminan justru dihukum lebih berat," ujarnya.

Pihak Bengawan Kamto juga membawa bukti hukum berupa Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.SUS-PKPU/2021/PN.Mdn. Putusan ini masih berlaku hingga Juni 2027 dan mengatur mengenai restrukturisasi utang PT PAL.

Keberadaan putusan homologasi ini dianggap sebagai bukti kuat bahwa persoalan ini adalah hubungan keperdataan antara debitur dan kreditur yang sedang dalam proses penyelesaian secara niaga.

“Atas dasar itu kami akan mengajukan banding sambil menunggu salinan lengkap putusan pengadilan,” kata ilham.

Baca Juga: Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Load More