- Kuasa hukum Bengawan Kamto resmi mengajukan banding atas vonis enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi PT PAL.
- Pembela menilai perkara tersebut merupakan sengketa perdata bisnis karena nilai agunan aset jauh melebihi beban uang pengganti.
- Ketua Majelis Hakim menyatakan perbedaan pendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Menurutnya, Ketua Majelis Hakim dalam dissenting opinion-nya berpendapat bahwa perbuatan Bengawan Kamto tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, dia bilang, terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perbedaan pandangan antara Ketua Majelis dengan Hakim Anggota 1 dan 2 ini dinilainya menunjukkan adanya keraguan hukum mengenai apakah kasus ini merupakan sengketa perdata bisnis atau pidana.
Selain persoalan substansi perkara, tim kuasa hukum juga membandingkan vonis Bengawan Kamto dengan terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT PAL, Arif Rohman.
Arif Rohman hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Padahal, dalam persidangan terungkap bukti digital forensik berupa percakapan yang menunjukkan keterlibatan aktif Arif Rohman dalam pengelolaan dan proses pengajuan kredit PT PAL.
"Sedangkan Bengawan Kamto yang telah menyerahkan aset pribadi dan perusahaan sebagai jaminan justru dihukum lebih berat," ujarnya.
Pihak Bengawan Kamto juga membawa bukti hukum berupa Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.SUS-PKPU/2021/PN.Mdn. Putusan ini masih berlaku hingga Juni 2027 dan mengatur mengenai restrukturisasi utang PT PAL.
Keberadaan putusan homologasi ini dianggap sebagai bukti kuat bahwa persoalan ini adalah hubungan keperdataan antara debitur dan kreditur yang sedang dalam proses penyelesaian secara niaga.
“Atas dasar itu kami akan mengajukan banding sambil menunggu salinan lengkap putusan pengadilan,” kata ilham.
Baca Juga: Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
Berita Terkait
-
Nikmati Sambal Seruit Khas Lampung di Jambi, Tempat Nyaman Rasa Juara!
-
Mencicipi Autentisitas Jambi, Sensasi Asam Pedas Tempoyak Ikan
-
Wisata Mangrove Pantai Kelapa, Eksotisme Laut Lepas dan Satwa Jinak Tungkal
-
Menyusuri Jambi Kota Seberang: Saat Rumah Kayu "Mengapung" di Atas Sungai
-
Miswan Tek Mina, Rahasia Kuah Segar di Balik Syahdunya Jambi Seberang
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina