Kapolri Larang Anggota Polri Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Lingkungan Kerja

Minggu, 01 November 2026 | 21:24 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan awak media di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/10/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
BACA 10 DETIK
  • Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan surat edaran larangan penggunaan vape di Jakarta pada 30 Oktober 2026.
  • Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, tamu, serta pengunjung di semua lingkungan kerja kepolisian.
  • Aturan diterbitkan karena vape berisiko mengandung narkotika cair dan membahayakan kesehatan, dengan sanksi bagi pelanggar.

Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri. Larangan tersebut berlaku di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja kepolisian.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang dikeluarkan di Jakarta pada 30 Oktober 2026. Aturan tersebut juga melarang tamu dan pengunjung menggunakan vape selama berada di lingkungan kerja Polri.

Dalam surat edaran tersebut, Kapolri menjelaskan bahwa perangkat vape telah digunakan bandar narkotika sebagai sarana untuk mengedarkan narkotika cair, termasuk Etomidate. Bahkan, ditemukan keterlibatan Pegawai Negeri pada Polri dalam peredaran maupun penggunaan zat tersebut.

Kapolri juga menyoroti kandungan cairan atau cartridge vape yang berpotensi mengandung zat berbahaya. Secara kasat mata, cairan biasa sulit dibedakan dengan cairan yang telah dicampur narkotika, seperti sabu cair, ganja cair, Etomidate, maupun Ketamine.

Etomidate sendiri telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Selain risiko penyalahgunaan narkotika, surat edaran tersebut turut menyinggung dampak kesehatan akibat penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terhadap sampel pengguna vape, ditemukan dampak kesehatan berupa diabetes akibat penurunan insulin. Sekitar 92 persen sampel juga mengalami gangguan paru-paru.

Kandungan zat adiktif, bahan kimia berbahaya, serta aerosol atau uap dari vape juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan orang lain di sekitarnya.

Kapolri menilai penggunaan vape di lingkungan kerja turut memengaruhi profesionalitas, estetika, dan norma kesopanan. Aktivitas tersebut juga berpotensi mengganggu kenyamanan rekan kerja maupun masyarakat yang mendapatkan pelayanan kepolisian.

Dalam pelaksanaannya, Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, tamu dan pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri akan diberikan teguran serta diminta mematikan dan menyimpan perangkatnya.

Larangan ini berlaku secara menyeluruh di lingkungan Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Kapolri menegaskan kebijakan tersebut sejalan dengan aturan disiplin dan kode etik profesi Polri, termasuk ketentuan yang melarang anggota kepolisian menyimpan, menggunakan, mengedarkan, maupun memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com