- Keluarga Mohamad Ilham Pradipta mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan peradilan koneksitas dalam tindak pidana.
- Gugatan muncul karena terdakwa militer menerima tuntutan ringan akibat absennya saksi sipil dalam sidang di Pengadilan Militer.
- Permohonan ini bertujuan agar kasus pembunuhan berencana yang melibatkan pelaku militer dan sipil wajib diadili di peradilan umum.
Suara.com - Keluarga mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih Raya, Mohamad Ilham Pradipta, mengajukan judicial review terkait pengadilan koneksitas untuk tindak pidana dengan pelaku gabungan militer dan sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan terhadap Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang diundangkan pada 17 Desember 2025.
Kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, menjelaskan gugatan itu dipicu oleh tuntutan yang dinilai ringan terhadap tiga terdakwa berlatar belakang militer dalam kasus pembunuhan Ilham yang disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta.
Boyamin memaparkan, kasus bermula pada 20 Agustus 2025 ketika Ilham bertemu koleganya di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Setelah pertemuan tersebut, Ilham diduga dipaksa masuk ke dalam mobil berwarna putih oleh sejumlah orang dan dibawa pergi.
Pada malam yang sama, keluarga kehilangan kontak dengan Ilham hingga akhirnya mendapat kabar bahwa korban ditemukan meninggal dunia di wilayah Bekasi.
“Bahwa Pemohon I mendadak mendapatkan kabar kondisi suaminya yang ditemukan dalam keadaan meninggal di daerah Bekasi, yang bukan tempat tinggal korban maupun kantor korban,” kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Keluarga kemudian berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap pelaku di balik pembunuhan tersebut. Dari hasil penyidikan, diketahui para pelaku berasal dari dua kelompok berbeda, yakni sipil dan anggota TNI Angkatan Darat.
“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku tindak pidana memiliki latar belakang yang berbeda, satu kelompok merupakan warga sipil dan satu kelompok lain berlatar belakang anggota TNI Angkatan Darat,” ujar Boyamin.
Untuk pelaku dari unsur militer, proses penyidikan dilakukan oleh Polisi Militer Kodam Jaya. Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, para pelaku disebut telah merencanakan aksi tersebut sejak awal bersama-sama.
Baca Juga: TAUD Laporkan Tiga Hakim Kasus Andrie Yunus ke MA, Pengadilan Militer Buka Suara
Rencana itu disebut berkaitan dengan upaya membobol rekening dormant atau rekening tidak aktif yang pencairannya membutuhkan otorisasi korban. Dalam skenario tersebut, pembunuhan disebut akan dilakukan apabila korban tidak bersedia bekerja sama.
Namun, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dua terdakwa sipil bernama Ken dan Dwi Hartono disebut tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.
Menurut Boyamin, kondisi itu membuat konstruksi perkara menjadi terputus sehingga unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan di persidangan militer.
“Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Militer, terungkap fakta bahwa Ken dan Dwi Hartono, yang merupakan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tidak bersedia hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” kata Boyamin.
Padahal, lanjut dia, dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, para tersangka dari unsur militer turut hadir dan fakta penyidikan mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Akibatnya, para terdakwa militer akhirnya didakwa menggunakan pasal pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana sebagaimana hasil penyidikan awal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami