- Keluarga Mohamad Ilham Pradipta mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan peradilan koneksitas dalam tindak pidana.
- Gugatan muncul karena terdakwa militer menerima tuntutan ringan akibat absennya saksi sipil dalam sidang di Pengadilan Militer.
- Permohonan ini bertujuan agar kasus pembunuhan berencana yang melibatkan pelaku militer dan sipil wajib diadili di peradilan umum.
“Dengan demikian, para terdakwa dari unsur militer dikenakan pasal pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan yang didasarkan pada fakta-fakta penyidikan,” tegas Boyamin.
Keluarga korban juga menyoroti proses restitusi dalam persidangan. Boyamin menyebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 sempat mempertanyakan apakah restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah dikurangi hak pensiun korban dari tempatnya bekerja.
Menurut Boyamin, hak pensiun dan restitusi merupakan dua hal berbeda. Hak pensiun tetap diperoleh korban sesuai aturan perusahaan, sedangkan restitusi muncul akibat tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
“Bahwa perbedaan tuntutan yang dijatuhkan kepada para terdakwa, baik dari kalangan sipil dengan terdakwa dari kalangan militer, tidak akan terjadi apabila hakim mendapatkan gambaran yang utuh atas peristiwa yang terjadi,” ujar Boyamin.
Dalam permohonannya, keluarga Ilham meminta MK menyatakan frasa “diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum” dalam Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “wajib diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum”.
Sebelumnya, oditur militer menuntut tiga prajurit TNI yang terlibat dalam pembunuhan M Ilham Pradipta dengan hukuman berbeda-beda.
Terdakwa Serka Mochammad Nasir dituntut 12 tahun penjara. Sementara Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara dan Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara.
Selain pidana pokok, Serka Mochammad Nasir dan Kopda Feri Herianto juga dituntut hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Baca Juga: TAUD Laporkan Tiga Hakim Kasus Andrie Yunus ke MA, Pengadilan Militer Buka Suara
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami