News / Nasional
Selasa, 26 Mei 2026 | 10:28 WIB
(Dok: Dompet Dhuafa)

Kondisi kedua adalah ketika seseorang membeli hewan kurban dan meniatkannya secara sepihak atau mandiri khusus untuk orang yang sudah wafat, tanpa melibatkan orang yang masih hidup. Misalnya, seorang anak membeli seekor kambing dan meniatkannya 100 persen hanya untuk almarhum ayahnya, sementara si anak sendiri belum berkurban tahun itu.

Kondisi seperti ini dinilai kurang tepat dan sebaiknya dihindari. Alasan utamanya karena Rasulullah Saw maupun para sahabat generasi awal tidak pernah mencontohkan ibadah kurban yang dikhususkan secara mandiri untuk orang mati.

Terkait fenomena ini, ulama terkemuka Syaikh Ibnu Utsaimin memberikan kritik yang cukup tajam:

“Salah satu kekeliruan yang jamak terjadi di masyarakat kita adalah mereka berbondong-bondong berkurban untuk orang yang sudah meninggal, baik sebagai hadiah pahala atau menebus wasiat, namun di sisi lain mereka justru melalaikan diri sendiri dan keluarga yang masih hidup. Mereka melewatkan petunjuk sunah yang utama dan menutup peluang pahala bagi diri mereka sendiri. Sungguh ini sebuah kekurangpahaman. Andaikan mereka mengerti bahwa sunah yang benar adalah seseorang berkurban atas nama dirinya dan keluarganya, maka niat itu otomatis sudah mencakup yang hidup maupun yang mati. Dan ketahuilah, karunia Allah itu sangatlah luas.”

3. Wajib Bila Ia Sudah Berwasiat Sebelum Wafat

Hukumnya berubah menjadi boleh, bahkan wajib, jika sebelum menghembuskan napas terakhir, almarhum sempat berwasiat atau berpesan agar sebagian harta peninggalannya dibelikan hewan untuk ibadah kurban. Dalam konteks ini, ahli waris berkewajiban untuk melaksanakan amanah tersebut menggunakan harta peninggalan mayit (sebelum dibagi sebagai warisan).

Kewajiban menjaga dan menjalankan amanah wasiat ini ditegaskan oleh Allah Swt dalam Al-Qur’an:

فَمَنْۢ بَدَّلَهٗ بَعْدَمَا سَمِعَهٗ فَاِنَّمَآ اِثْمُهٗ عَلَى الَّذِيْنَ يُبَدِّلُوْنَهٗۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌۗ

“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 181)

Baca Juga: BRI Salurkan KUR Perumahan Rp9,2 Triliun, Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Manfaat untuk UMKM

Mari raih keberkahan Zulhijah dengan menyempurnakan ibadah kurban tahun ini dengan niat terbaik untuk diri sendiri dan keluarga tercinta. Tunaikan dan sebarkan kurban melalui LINK CTA: digital.dompetdhuafa.org/kurban.***

Load More