News / Nasional
Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana. [Suara.com/Lilis]
Baca 10 detik
  • Pemerintah mewajibkan seluruh penginapan memiliki NIB dan KBLI mulai 1 Agustus 2026 guna menertibkan ribuan akomodasi ilegal.
  • Kementerian Pariwisata akan meluncurkan sistem verifikasi API pada Juni 2027 untuk memastikan legalitas akomodasi di platform digital.
  • Langkah tegas ini bertujuan mencegah penipuan serta meningkatkan keamanan bagi konsumen yang memesan penginapan melalui layanan online.

Suara.com - Pemerintah mulai bergerak menertibkan ribuan akomodasi ilegal yang selama ini bebas dipasarkan di platform online travel agent (OTA).

Mulai 1 Agustus 2026, seluruh homestay, vila hingga penginapan alternatif diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Kebijakan itu diumumkan Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana di tengah temuan sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi yang masih beroperasi tanpa izin resmi di berbagai platform digital.

Tak hanya menyasar platform OTA, Kementerian Pariwisata juga mulai menyoroti maraknya promosi penginapan ilegal lewat media sosial yang dinilai rawan penipuan.

Ini akan menjadi isu ke depannya karena itu tidak menjamin keselamatan dan sekarang juga sedang marak adanya penipuan,” kata Widiyanti dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Menurut dia, penertiban yang dilakukan pemerintah berpotensi membuat pelaku usaha ilegal berpindah jalur pemasaran dari OTA ke media sosial.

“Mereka pasti mencari cara lain, yaitu dengan memasarkan di sejumlah media sosial,” ujarnya.

Widiyanti bahkan mencontohkan adanya kasus penipuan layanan akomodasi di DI Yogyakarta yang sempat ditertibkan oleh Dinas Pariwisata setempat.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati saat memesan penginapan secara online.

Baca Juga: Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global

Pemerintah kini tengah menyiapkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang nantinya terhubung langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Melalui sistem tersebut, status legalitas penginapan akan langsung terverifikasi di platform OTA.

“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat,” kata Widiyanti.

Ia menargetkan sistem API itu bisa mulai diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem berjalan, platform OTA diwajibkan memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan sudah memiliki NIB dan KBLI yang sesuai.

Artinya, penginapan tanpa izin berpotensi tidak lagi bisa tampil di aplikasi pemesanan online.

Kemenpar juga mulai menggencarkan edukasi kepada pelaku usaha. Salah satunya lewat empat video panduan perizinan usaha yang diminta untuk disebarluaskan oleh platform OTA kepada pemilik penginapan.

Load More