News / Nasional
Kamis, 28 Mei 2026 | 16:26 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (dok. KSP)
Baca 10 detik
  • Habiburokhman menyatakan penggunaan dana APBN untuk 1.098 hewan kurban Presiden Prabowo pada Iduladha 2026 adalah tindakan sah secara hukum.
  • Penyaluran bantuan tersebut didasarkan pada UU Keuangan Negara serta UU APBN 2026 demi mendukung kemaslahatan masyarakat luas di Indonesia.
  • Kebijakan ini juga dinilai sesuai syariat Islam dan memberikan dampak ekonomi positif bagi para peternak sapi lokal nasional.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, memberikan penjelasan tegas terkait penggunaan dana APBN dalam pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres).

Menurutnya, kebijakan tersebut sepenuhnya sah, baik dari kacamata hukum negara maupun syariat Islam.

Habiburokhman menilai pemberian bantuan hewan kurban tersebut adalah manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat, khususnya dalam momentum besar keagamaan seperti Idul Adha.

"Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2026).

"Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan," katanya menambahkan.

Dari sisi legalitas, Habiburokhman menjelaskan bahwa program bantuan kemasyarakatan dari Presiden memiliki payung hukum yang sangat jelas dalam sistem keuangan negara.

Ia merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Bantuan sapi kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk masyarakat Kota Makassar resmi disembelih di Masjid At-Taqwa, Kecamatan Wajo, Rabu (27/5/2026) [SuaraSulsel.id/Humas Pemkot Makassar]

"Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,"katanya.

"Selain itu, UU APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program Banpres atau Banmaspres melalui Kementerian Sekretariat Negara," jelas Habiburokhman.

Baca Juga: Viral Sapi Kurban Kabur hingga Naik ke Pelaminan Warga, Suasana Hajatan Mendadak Heboh

Selain aspek hukum negara, Habiburokhman juga menekankan bahwa kebijakan ini telah mendapatkan lampu hijau dari sisi agama.

Ia mengutip pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Kyai Haji Asrorun Niam Sholeh.

"MUI menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Pembelian tersebut sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas," kata dia.

Ia juga menekankan dampak ekonomi positif dari kebijakan ini, di mana Presiden Prabowo menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat kecil, khususnya para peternak sapi lokal yang menjadi penyedia hewan kurban tersebut.

Menanggapi adanya pertanyaan mengenai keadilan bagi umat agama lain, Habiburokhman menjamin bahwa pemerintahan Prabowo Subianto tidak bersifat eksklusif.

Ia menegaskan bahwa bantuan dan kebijakan pemerintah juga menyasar kepentingan umat beragama lainnya di Indonesia.

Load More