News / Nasional
Kamis, 28 Mei 2026 | 16:26 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (dok. KSP)
Baca 10 detik
  • Habiburokhman menyatakan penggunaan dana APBN untuk 1.098 hewan kurban Presiden Prabowo pada Iduladha 2026 adalah tindakan sah secara hukum.
  • Penyaluran bantuan tersebut didasarkan pada UU Keuangan Negara serta UU APBN 2026 demi mendukung kemaslahatan masyarakat luas di Indonesia.
  • Kebijakan ini juga dinilai sesuai syariat Islam dan memberikan dampak ekonomi positif bagi para peternak sapi lokal nasional.

"Pemerintahan Prabowo Subianto juga sangat concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya, jadi tidak perlu ada keraguan soal aspek keadilan sosial," pungkasnya.

Sapi kurban Presiden Prabowo Subianto tiba di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (26/5/2026) malam. [Suara.com/Cornelius Juan Prawira]

Beli Pakai APBN

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menarik perhatian publik setelah menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban pada Iduladha 2026.

Sebanyak 598 ekor sapi kurban didistribusikan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sementara itu, 500 ekor sisanya disalurkan ke berbagai lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, hingga tokoh agama dan masyarakat.

Tak main-main, sapi yang dipilih merupakan ras unggul seperti Simmental, Limousin, Angus, hingga Belgian Blue dengan bobot jumbo mulai dari 800 kilogram hingga 1,3 ton yang dibeli dari peternak lokal.

Namun, langkah Prabowo Subianto membeli ribuan sapi kurban memicu diskusi hangat lantaran anggaran yang digunakan berasal dari APBN, bukan kantong pribadi.

Total anggaran yang dikucurkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp100 miliar melalui pos bantuan presiden untuk kemasyarakatan.

Baca Juga: Viral Sapi Kurban Kabur hingga Naik ke Pelaminan Warga, Suasana Hajatan Mendadak Heboh

Load More