News / Nasional
Senin, 01 Juni 2026 | 18:06 WIB
Ilustrasi Rumah Ibadah. (pexels.com)
Baca 10 detik
  • Presidium Hak Beribadah mendesak Presiden Prabowo mencabut PBM 2006 karena dianggap gagal menjamin kebebasan beribadah di Indonesia.
  • Aturan mengenai pendirian rumah ibadah dinilai memicu diskriminasi dan konflik horizontal terhadap kelompok agama minoritas di berbagai daerah.
  • PHB mengusulkan penerbitan peraturan baru yang menghapus syarat dukungan administratif serta rekomendasi FKUB demi melindungi hak konstitusional warga.

Suara.com - Dua dekade setelah diterbitkan, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PBM 2006) dinilai gagal menjamin kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia. Penilaian itu disampaikan Presidium Hak Beribadah (PHB) yang meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut regulasi tersebut dan menggantinya dengan aturan baru yang lebih menjamin hak konstitusional warga negara.

PHB menilai berbagai ketentuan dalam PBM 2006 yang mengatur pendirian rumah ibadah justru menjadi sumber persoalan yang memicu diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas di berbagai daerah.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin (1/6/2026), PHB menyebut syarat dukungan minimal 90 pengguna rumah ibadah dan 60 warga setempat telah membuka ruang bagi kelompok mayoritas untuk menentukan apakah kelompok lain dapat menjalankan hak beribadahnya.

"Setelah 20 tahun berjalan, PB2M terbukti gagal menjamin kebebasan beragama dan justru menjadi pemicu konflik horizontal, kriminalisasi, dan penolakan rumah ibadah di berbagai daerah," tulis PHB.

Kritik tersebut diperkuat dengan sejumlah data yang menunjukkan masih tingginya gangguan terhadap kegiatan keagamaan. Berdasarkan data SETARA Institute periode 2007-2022, terdapat 573 kasus gangguan terhadap peribadatan dan rumah ibadah, mulai dari pembubaran ibadah hingga penolakan pembangunan rumah ibadah. Sementara sepanjang 2023-2024 tercatat 28 kasus yang berkaitan langsung dengan pendirian rumah ibadah.

PHB menilai aturan yang semula dirancang untuk menjaga kerukunan antarumat beragama justru menghasilkan dampak sebaliknya. Dalam praktiknya, proses perizinan rumah ibadah kerap menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik dan tekanan kelompok tertentu terhadap komunitas yang jumlahnya lebih kecil.

Selain menyoroti syarat dukungan warga, PHB juga mengkritik peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang selama ini memiliki kewenangan memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah. Menurut mereka, kewenangan tersebut sering kali berubah menjadi hambatan administratif yang memperlambat atau bahkan menggagalkan pembangunan rumah ibadah.

Persoalan lain yang disorot adalah belum terakomodasinya hak penghayat kepercayaan dan pemeluk agama leluhur Nusantara dalam regulasi tersebut. Kelompok ini dinilai masih menghadapi kesulitan dalam memperoleh tempat ibadah maupun pengakuan yang setara.

Atas dasar itu, PHB mendesak Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Regulasi baru tersebut diharapkan berorientasi pada perlindungan hak warga negara, bukan pembatasan melalui persyaratan administratif yang dinilai diskriminatif.

Baca Juga: Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah

Dalam usulannya, PHB meminta agar aturan baru menghapus syarat dukungan 90 pengguna dan 60 warga setempat, menghilangkan kewajiban rekomendasi FKUB, serta mempertegas tanggung jawab kepala daerah dalam menjamin kebebasan beragama dan melindungi kelompok minoritas.

Bagi PHB, kebebasan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 sehingga negara seharusnya berperan sebagai pelindung, bukan penentu boleh atau tidaknya warga menjalankan keyakinannya.

Load More