- Presidium Hak Beribadah mendesak Presiden Prabowo mencabut PBM 2006 karena dianggap gagal menjamin kebebasan beribadah di Indonesia.
- Aturan mengenai pendirian rumah ibadah dinilai memicu diskriminasi dan konflik horizontal terhadap kelompok agama minoritas di berbagai daerah.
- PHB mengusulkan penerbitan peraturan baru yang menghapus syarat dukungan administratif serta rekomendasi FKUB demi melindungi hak konstitusional warga.
Suara.com - Dua dekade setelah diterbitkan, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PBM 2006) dinilai gagal menjamin kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia. Penilaian itu disampaikan Presidium Hak Beribadah (PHB) yang meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut regulasi tersebut dan menggantinya dengan aturan baru yang lebih menjamin hak konstitusional warga negara.
PHB menilai berbagai ketentuan dalam PBM 2006 yang mengatur pendirian rumah ibadah justru menjadi sumber persoalan yang memicu diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas di berbagai daerah.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin (1/6/2026), PHB menyebut syarat dukungan minimal 90 pengguna rumah ibadah dan 60 warga setempat telah membuka ruang bagi kelompok mayoritas untuk menentukan apakah kelompok lain dapat menjalankan hak beribadahnya.
"Setelah 20 tahun berjalan, PB2M terbukti gagal menjamin kebebasan beragama dan justru menjadi pemicu konflik horizontal, kriminalisasi, dan penolakan rumah ibadah di berbagai daerah," tulis PHB.
Kritik tersebut diperkuat dengan sejumlah data yang menunjukkan masih tingginya gangguan terhadap kegiatan keagamaan. Berdasarkan data SETARA Institute periode 2007-2022, terdapat 573 kasus gangguan terhadap peribadatan dan rumah ibadah, mulai dari pembubaran ibadah hingga penolakan pembangunan rumah ibadah. Sementara sepanjang 2023-2024 tercatat 28 kasus yang berkaitan langsung dengan pendirian rumah ibadah.
PHB menilai aturan yang semula dirancang untuk menjaga kerukunan antarumat beragama justru menghasilkan dampak sebaliknya. Dalam praktiknya, proses perizinan rumah ibadah kerap menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik dan tekanan kelompok tertentu terhadap komunitas yang jumlahnya lebih kecil.
Selain menyoroti syarat dukungan warga, PHB juga mengkritik peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang selama ini memiliki kewenangan memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah. Menurut mereka, kewenangan tersebut sering kali berubah menjadi hambatan administratif yang memperlambat atau bahkan menggagalkan pembangunan rumah ibadah.
Persoalan lain yang disorot adalah belum terakomodasinya hak penghayat kepercayaan dan pemeluk agama leluhur Nusantara dalam regulasi tersebut. Kelompok ini dinilai masih menghadapi kesulitan dalam memperoleh tempat ibadah maupun pengakuan yang setara.
Atas dasar itu, PHB mendesak Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Regulasi baru tersebut diharapkan berorientasi pada perlindungan hak warga negara, bukan pembatasan melalui persyaratan administratif yang dinilai diskriminatif.
Baca Juga: Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah
Dalam usulannya, PHB meminta agar aturan baru menghapus syarat dukungan 90 pengguna dan 60 warga setempat, menghilangkan kewajiban rekomendasi FKUB, serta mempertegas tanggung jawab kepala daerah dalam menjamin kebebasan beragama dan melindungi kelompok minoritas.
Bagi PHB, kebebasan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 sehingga negara seharusnya berperan sebagai pelindung, bukan penentu boleh atau tidaknya warga menjalankan keyakinannya.
Berita Terkait
-
Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah
-
Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi
-
Menggemakan Syiar Transisi Energi dari Mimbar Rumah Ibadah
-
DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut
-
Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor
-
Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?