- Presidium Hak Beribadah mendesak Presiden Prabowo mencabut PBM 2006 karena dianggap gagal menjamin kebebasan beribadah di Indonesia.
- Aturan mengenai pendirian rumah ibadah dinilai memicu diskriminasi dan konflik horizontal terhadap kelompok agama minoritas di berbagai daerah.
- PHB mengusulkan penerbitan peraturan baru yang menghapus syarat dukungan administratif serta rekomendasi FKUB demi melindungi hak konstitusional warga.
Suara.com - Dua dekade setelah diterbitkan, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 (PBM 2006) dinilai gagal menjamin kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia. Penilaian itu disampaikan Presidium Hak Beribadah (PHB) yang meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut regulasi tersebut dan menggantinya dengan aturan baru yang lebih menjamin hak konstitusional warga negara.
PHB menilai berbagai ketentuan dalam PBM 2006 yang mengatur pendirian rumah ibadah justru menjadi sumber persoalan yang memicu diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas di berbagai daerah.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Senin (1/6/2026), PHB menyebut syarat dukungan minimal 90 pengguna rumah ibadah dan 60 warga setempat telah membuka ruang bagi kelompok mayoritas untuk menentukan apakah kelompok lain dapat menjalankan hak beribadahnya.
"Setelah 20 tahun berjalan, PB2M terbukti gagal menjamin kebebasan beragama dan justru menjadi pemicu konflik horizontal, kriminalisasi, dan penolakan rumah ibadah di berbagai daerah," tulis PHB.
Kritik tersebut diperkuat dengan sejumlah data yang menunjukkan masih tingginya gangguan terhadap kegiatan keagamaan. Berdasarkan data SETARA Institute periode 2007-2022, terdapat 573 kasus gangguan terhadap peribadatan dan rumah ibadah, mulai dari pembubaran ibadah hingga penolakan pembangunan rumah ibadah. Sementara sepanjang 2023-2024 tercatat 28 kasus yang berkaitan langsung dengan pendirian rumah ibadah.
PHB menilai aturan yang semula dirancang untuk menjaga kerukunan antarumat beragama justru menghasilkan dampak sebaliknya. Dalam praktiknya, proses perizinan rumah ibadah kerap menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik dan tekanan kelompok tertentu terhadap komunitas yang jumlahnya lebih kecil.
Selain menyoroti syarat dukungan warga, PHB juga mengkritik peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang selama ini memiliki kewenangan memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah. Menurut mereka, kewenangan tersebut sering kali berubah menjadi hambatan administratif yang memperlambat atau bahkan menggagalkan pembangunan rumah ibadah.
Persoalan lain yang disorot adalah belum terakomodasinya hak penghayat kepercayaan dan pemeluk agama leluhur Nusantara dalam regulasi tersebut. Kelompok ini dinilai masih menghadapi kesulitan dalam memperoleh tempat ibadah maupun pengakuan yang setara.
Atas dasar itu, PHB mendesak Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Regulasi baru tersebut diharapkan berorientasi pada perlindungan hak warga negara, bukan pembatasan melalui persyaratan administratif yang dinilai diskriminatif.
Baca Juga: Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah
Dalam usulannya, PHB meminta agar aturan baru menghapus syarat dukungan 90 pengguna dan 60 warga setempat, menghilangkan kewajiban rekomendasi FKUB, serta mempertegas tanggung jawab kepala daerah dalam menjamin kebebasan beragama dan melindungi kelompok minoritas.
Bagi PHB, kebebasan beribadah merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 sehingga negara seharusnya berperan sebagai pelindung, bukan penentu boleh atau tidaknya warga menjalankan keyakinannya.
Berita Terkait
-
Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah
-
Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi
-
Menggemakan Syiar Transisi Energi dari Mimbar Rumah Ibadah
-
DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut
-
Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Prabowo-Megawati Asyik Masyuk di Gedung Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi
-
Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah
-
Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi
-
Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi
-
Siasat 'Gali Lubang Tutup Lubang' Bos WO Marwah Terbongkar: 58 Pasangan Ketipu Rp2,6 Miliar!
-
Perdana Menteri Qatar Temui Prabowo di Istana, Bawa Pesan Khusus dari Doha
-
Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global
-
Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan
-
Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain