News / Nasional
Kamis, 21 Mei 2026 | 20:13 WIB
Nadiem Makarim (tengah) memeluk pengemudi Gojek seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Antara)
Baca 10 detik
  • Baleg DPR RI mengkaji revisi UU Tipikor pascaputusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 mengenai kewenangan penetapan kerugian negara.
  • Putusan MK menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga sah yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara.
  • Peneliti Formappi Lucius Karus menegaskan kajian Baleg tidak bersifat mengintervensi penanganan kasus korupsi yang sedang berjalan.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkaji terkait dengan kemungkinan revisi terbatas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian negara.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu, bukan berarti ada intervensi hukum dalam penanganan kasus korupsi yang sedang berjalan di pengadilan, seperti penanganan kasus korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.

"Saya kira sih Baleg tidak bisa intervensi persidangan atau penanganan kasus korupsi yang saat ini sedang berjalan. Seperti kasus Chromebook, mungkin saja karena kasus itu yang sedang ramai dibicarakan," kata Lucius, Rabu (20/5/2026).

Ia mengatakan jika rapat dengar pendapat tersebut sebatas kajian revisi UU Tipikor dilakukan sebagai wacana dan aspirasi dari masyarakat. Karena menurutnya, Baleg memang berkepentingan untuk membahasnya.

"Tentu saja dengan membicarakan itu tak berarti bahwa Baleg bisa mengintervensi kasus persidangan Chromebook. Sehingga masyarakat bisa jangan ikut arus informasi yang tidak sesuai fakta persidangan," katanya.

Menurut Lucius, revisi UU Tipikor terkait siapa yang berwenang menghitung kerugian negara ini bisa menjadi perhatian Kejaksaan dan Pengadilan, namun bukan karena diperintahkan oleh Baleg.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. (Suara.com)

Ia mengatakan bahwa dalam situasi tersebut, Baleg masih dalam tahap mendiskusikan kemungkinan merevisi UU Tipikor dengan isu perhitungan kerugian negara sebagai salah satu poin.

"Proses selanjutnya sangat tergantung pada keinginan Baleg dan Pemerintah, apakah mau melanjutkan ke Pembicaraan soal revisi UU Tipikor atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengundang sejumlah ahli untuk membedah dualisme penafsiran antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional agar tidak menimbulkan multitafsir.

Baca Juga: Sebut Kasus Nadiem Makarim Bukan Kelalaian Biasa, Pengamat: Siasat Korporasi yang Sangat Rapi

Menurutnya, pembahasan menjadi penting setelah adanya Putusan MK Nomor 28 yang menyatakan bahwa tidak boleh ada multitafsir terkait lembaga yang berwenang dalam menghitung kerugian negara.

Putusan tersebut menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang berwenang secara sah untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.

Namun, Bob menyebut bahwa masih terdapat perbedaan pandangan, salah satunya setelah munculnya surat edaran Kejaksaan Agung yang disebut membuka ruang bagi banyak lembaga untuk menghitung kerugian negara, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Load More