- Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras pada 2 Juni 2026.
- Putusan hakim memerintahkan kepolisian segera melanjutkan proses hukum atas laporan yang mandek sejak 13 Maret 2026 tersebut.
- Keputusan ini menjadi titik terang bagi korban dalam menuntut keadilan atas tindak kekerasan yang menimpanya saat bertugas.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Kuasa Hukum Aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait kasus penyiraman air keras yang menimpanya.
Sidang Praperadilan dalam agenda pembacaan putusan pada Selasa (2/6/2026) ini dipandu oleh Hakim Tunggal, Suparna.
Putusan ini secara otomatis membatalkan penghentian atau stagnansi penyidikan dan memerintahkan pihak kepolisian untuk segera melanjutkan proses hukum atas laporan yang telah dilayangkan sejak 13 Maret 2026 tersebut.
"Memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026 Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," ujar Hakim Tunggal, Suparna, saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa/2/6/2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum legal standing yang sah untuk mengajukan praperadilan demi mencari keadilan atas mandeknya kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus.
"Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo," ujar Suparna.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sesaat setelah sidang ditutup, suasana ruang sidang yang semula tenang mendadak riuh.
Beberapa pendukung Andrie Yunus yang hadir langsung menyambut kemenangan ini dengan sorakan kebahagian.
"Lawan! Jangan diam! Lawan!" teriak para pendukung Andrie Yunus.
Baca Juga: TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari
Pihak kuasa hukum Andrie Yunus pun tampak tak dapat menyembunyikan rasa syukur mereka.
Hasil putusan ini dinilai sebagai angin segar bagi penuntasan kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis yang seringkali terhenti di tengah jalan.
Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Perkara tersebut awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Namun, proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga pihak korban memilih menempuh jalur praperadilan.
Kini angin segar keadilan bagi korban, Andrie Yunus, sedikit didapatkan dari hasil putusan hakim hari ini.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Papua Barat Punya Sekolah Berbasis Konservasi Pertama di Indonesia, Apa Beda dengan Sekolah Biasa?
-
Nadiem Makarim: Chromebook Bikin Negara Hemat Triliunan, Mengapa Saya yang Dituntut?
-
Fenomena Mas Bahlil Ganteng, Kala Kritik di Media Sosial Berbalik Jadi Keuntungan Politik
-
Gelar Pasar Murah Iduladha, Disperindag Jabar Sediakan Kebutuhan Pokok Harga Terjangkau
-
Mimpi Buruk yang Nyata, Nadiem Ceritakan Malam-Malam Terberat di Balik Jeruji
-
Pleidoi 1.400 Halaman Siap Dibacakan, Nadiem: Bagi Orang Jujur, Mudah Menuturkan Kejujuran
-
Habiburokhman Semprot Dino Patti Djalal: Kritik Lawatan Prabowo Itu Serangan Membabi Buta!
-
Nostalgia Mega-Pro? Kedekatan Prabowo-Megawati Jadi Sinyal Kuat Koalisi 2029
-
Penurunan Muka Tanah dan Hilangnya Mangrove Bikin Pantura Kian Rentan Banjir Rob, Adakah Solusinya?
-
Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar