- Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras pada 2 Juni 2026.
- Putusan hakim memerintahkan kepolisian segera melanjutkan proses hukum atas laporan yang mandek sejak 13 Maret 2026 tersebut.
- Keputusan ini menjadi titik terang bagi korban dalam menuntut keadilan atas tindak kekerasan yang menimpanya saat bertugas.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Kuasa Hukum Aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait kasus penyiraman air keras yang menimpanya.
Sidang Praperadilan dalam agenda pembacaan putusan pada Selasa (2/6/2026) ini dipandu oleh Hakim Tunggal, Suparna.
Putusan ini secara otomatis membatalkan penghentian atau stagnansi penyidikan dan memerintahkan pihak kepolisian untuk segera melanjutkan proses hukum atas laporan yang telah dilayangkan sejak 13 Maret 2026 tersebut.
"Memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026 Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," ujar Hakim Tunggal, Suparna, saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa/2/6/2026.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum legal standing yang sah untuk mengajukan praperadilan demi mencari keadilan atas mandeknya kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus.
"Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo," ujar Suparna.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sesaat setelah sidang ditutup, suasana ruang sidang yang semula tenang mendadak riuh.
Beberapa pendukung Andrie Yunus yang hadir langsung menyambut kemenangan ini dengan sorakan kebahagian.
"Lawan! Jangan diam! Lawan!" teriak para pendukung Andrie Yunus.
Baca Juga: TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari
Pihak kuasa hukum Andrie Yunus pun tampak tak dapat menyembunyikan rasa syukur mereka.
Hasil putusan ini dinilai sebagai angin segar bagi penuntasan kasus-kasus kekerasan terhadap aktivis yang seringkali terhenti di tengah jalan.
Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Perkara tersebut awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Namun, proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga pihak korban memilih menempuh jalur praperadilan.
Kini angin segar keadilan bagi korban, Andrie Yunus, sedikit didapatkan dari hasil putusan hakim hari ini.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
TAUD Ultimatum Polisi, Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Penuntut Umum dalam 14 Hari
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kia Seltos Tantang Jalur Ekstrem Bogor Demi Buktikan Kualitas Global
-
Apakah Cushion Wardah Colorfit Ada SPF? Ini Penjelasan untuk 2 Variannya
-
Dilema Guru Swasta: Gaji Kecil, tetapi Dianggap Sudah Beruntung
-
Apakah Jalan Kaki Bisa Mengecilkan Perut Buncit? Simak Penjelasan dan Tips agar Cepat Rata
-
Ironi Kelas Menengah: Masihkah Menjadi Dokter Sebuah Mimpi yang Masuk Akal?
-
Mutasi Massal ASN Dicurigai Berkaitan dengan Bocornya Dokumen Perjalanan Menteri PU
-
5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Paling Worth Buying di 2026, Anti Pegal dan Tetap Stylish
-
Roadmap AI Indonesia 2026-2029 Segera Rampung, WAICO Jadi Pintu Kolaborasi Global
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 18 Juli 2026, Semakin Dekat dengan Keberhasilan
-
Lampaui Colony, HOPE Jadi Film Tercepat Raih 1 Juta Penonton di 2026