News / Nasional
Selasa, 02 Juni 2026 | 15:48 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom]
Baca 10 detik
  • Nadiem Makarim membacakan pleidoi atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026.
  • Nadiem menegaskan pengadaan perangkat tersebut merupakan kebutuhan mendesak untuk menunjang sektor pendidikan selama masa darurat pandemi Covid-19 berlangsung.
  • Jaksa menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara atas dugaan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun dan penerimaan suap yang relevan.

Saat itu, kebutuhan perangkat teknologi informasi dan komunikasi menjadi sangat mendesak bagi sekolah, guru, dan siswa di berbagai daerah.

"Semua prosedur sudah dijalankan dengan asas kehati-hatian. Sungguh miris, dakwaan menyebut Chromebook tidak berdasarkan kebutuhan nyata, padahal pada masa COVID-19 hampir semua guru berteriak membutuhkan sarana TIK secara serentak," ujarnya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kiri) bersandar di bahu istrinya Franka Franklin Makarim (kanan) sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [ ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym/pri.]

Dalam perkara ini, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Jaksa menilai Nadiem terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020-2022 yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Selain itu, jaksa mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Load More