Suara.com - Hamparan sampah yang menutupi perairan Muara Angke, Jakarta Utara, kembali menyita perhatian publik. Senin pagi (1/6/2026), rekaman udara yang diunggah Ilham Apriyanto memperlihatkan limbah plastik dan sampah rumah tangga mengapung membentuk lapisan padat menyerupai pulau di pesisir utara Jakarta.
Fenomena ini bukan kali pertama terjadi. Namun kemunculannya kembali menjadi pengingat bahwa persoalan sampah Jakarta belum terselesaikan secara mendasar. Sampah yang terlihat menumpuk di laut hanyalah ujung dari masalah panjang pengelolaan sampah yang belum berjalan efektif sejak dari sumbernya.
Juru Kampanye Zero Waste Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumber masih belum berjalan optimal.
"Masalah sampah dengan kondisi penampakan hamparan sampah di pesisir Jakarta menunjukkan bahwa masalah sampah di daerah masih belum selesai, belum diterapkan sistem pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumber sehingga sampah tercampur dan terbuang mencemari lingkungan," ujar Ibar.
Menurutnya, sampah yang berakhir di laut merupakan bukti adanya kebocoran sistem di berbagai titik, mulai dari rumah tangga, pengangkutan, hingga pengolahan akhir. Karena itu, penyelesaian persoalan sampah tidak bisa hanya mengandalkan petugas kebersihan yang bekerja di hilir.
Momentum perbaikan, kata Ibar, sebenarnya telah hadir melalui Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Namun regulasi tersebut harus segera diterjemahkan menjadi langkah nyata di lapangan.
Ia mendorong pemerintah memperkuat penyediaan fasilitas pemilahan sampah di lingkungan permukiman, armada pengangkut yang terpisah, pengawasan rutin, serta edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.
"Bukan hanya regulasinya yang ada, tetapi implementasinya harus benar-benar berjalan," katanya.
Persoalan semakin rumit ketika sampah telah lolos ke lingkungan. Kepala Laboratorium Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), Rafika Aprilianti, menjelaskan bahwa plastik yang masuk ke sungai dan laut akan terus berpindah mengikuti arus hingga menumpuk di pesisir atau bahkan pulau-pulau yang tidak berpenghuni.
Baca Juga: Greenpeace Sebut Aturan Pilah Sampah DKI Dinilai Belum Cukup, Mengapa?
Lebih berbahaya lagi, plastik tersebut perlahan akan terurai menjadi mikroplastik yang sulit dibersihkan dan berpotensi masuk ke rantai makanan.
Karena itu, Rafika menilai tanggung jawab penanganan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada masyarakat.
"Kalau sudah tercecer di lingkungan, yang bertanggung jawab multipihak: pemerintah, masyarakat, dan produsen melalui regulasi EPR," tegasnya.
Melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR), produsen diwajibkan menarik kembali kemasan pascakonsumsi atau mendesain ulang kemasan agar tidak mencemari lingkungan. Kewajiban tersebut sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi persampahan nasional, namun implementasinya masih dinilai lemah.
Ibar menegaskan perusahaan produsen kemasan harus ikut bertanggung jawab atas limbah yang mereka hasilkan.
"Di undang-undang persampahan kita kan mereka wajib untuk menarik kembali kemasannya, entah itu Unilever, Danone, Mayora, atau perusahaan lainnya," ujarnya.
Rafika menambahkan pemerintah juga perlu memastikan aturan yang telah ada benar-benar ditegakkan.
"Pemerintah sudah ada regulasi baku mutu plastik harus nihil di lingkungan dan produsen harus memberikan sampah kemasannya atau meredesign kemasan agar tidak tercecer dan mencemari lingkungan," katanya.
Penulis: Vicka Rumanti
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
Terkini
-
Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?
-
Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional
-
Sambut Kepala BGN Baru, Waka Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi dan Keracunan Nol Kasus
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Peringatan Keras untuk Pemerintah! MBG Bisa Sia-sia Jika Anak Masih Dikepung Makanan Tak Sehat