Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber. Namun, Greenpeace Indonesia menilai kebijakan tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan sampah di Jakarta jika tidak dibarengi dengan upaya pengurangan produksi plastik.
Aturan yang ditandatangani pada 30 April 2026 dan mulai berlaku sejak 10 Mei 2026 itu mewajibkan masyarakat memilah sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu dari rumah tangga hingga kawasan usaha seperti hotel, restoran, pasar, dan perkantoran.
Juru Kampanye Zero Waste Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, mengatakan kebijakan pemilahan sampah seharusnya berjalan beriringan dengan regulasi pengurangan sampah plastik dari sumbernya.
“Jangan sampai sudah ada regulasi pemilahan, tapi regulasi yang mendorong pengurangan produksi plastik malah tidak ada,” ujar Ibar.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah memiliki sejumlah regulasi terkait pembatasan plastik sekali pakai, salah satunya Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 mengenai kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
Namun, ia menilai implementasi dan pengawasan kebijakan tersebut masih perlu diperkuat dan diperluas ke jenis plastik lain yang dinilai bermasalah bagi lingkungan.
“Regulasinya sebenarnya sudah ada dan bagus, tinggal bagaimana pengawasannya diperkuat dan diperluas ke jenis-jenis plastik lain yang memang problematik,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah mendorong pengelolaan sampah melalui teknologi waste to energy atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 33 kota, termasuk Jakarta. Program tersebut disebut sebagai salah satu upaya mengurangi persoalan sampah di wilayah perkotaan.
Meski begitu, Greenpeace menilai pendekatan pengelolaan sampah yang masih mengandalkan teknologi pembakaran seperti Refuse Derived Fuel (RDF), incinerator, hingga PLTSa tidak bisa menjadi solusi utama.
Baca Juga: Mulai Agustus 2026, Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu
Menurut Ibar, teknologi pembakaran tetap berisiko menghasilkan emisi dan polutan yang dapat berdampak terhadap lingkungan. Selain itu, sistem tersebut justru membutuhkan pasokan sampah dalam jumlah besar agar tetap dapat beroperasi.
“Kalau pendekatannya masih berbasis pasokan, artinya kita tetap harus memproduksi banyak sampah untuk memenuhi kebutuhan pasokan tersebut,” tegasnya.
Greenpeace menilai fokus utama pemerintah seharusnya diarahkan pada pengurangan sampah sejak dari sumber, terutama sampah organik dan plastik sekali pakai. Menurut mereka, langkah tersebut lebih penting dibanding hanya berfokus pada pengelolaan sampah di hilir.
Ibar juga menyoroti target pemerintah menjadikan TPST TPST Bantar Gebang hanya menerima sampah residu. Menurutnya, target tersebut sulit tercapai jika produksi sampah plastik terus meningkat.
“Regulasi pemilahan itu harus berjalan dengan regulasi terkait pengurangan produksi. Jika tidak, sulit juga untuk mengatur serta mengelola sampah plastik yang begitu banyak,” tuturnya.
Penulis: Natasha Suhendra
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
KTT AS-China: Xi Jinping Bakal 'Kulit' Trump Begitu Injak Kaki di Beijing
-
Tinjau Sekolah Rakyat, Ketum Karang Taruna Budisatrio Djiwandono Motivasi Siswa
-
Bolivia Lumpuh Akibat Mogok Nasional, Buruh dan Petani Tuntut Presiden Rodrigo Paz Mundur
-
Dua Tahun 'Main Cantik' di Kantor Camat, Pegawai PPPK di Bogor Ketahuan Pakai Sabu Sejak 2024
-
Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!
-
Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin
-
Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan
-
Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai
-
Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel
-
WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney