- Oditur Militer menuntut empat anggota BAIS TNI hukuman 2,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Andrie Yunus.
- Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026, terkait motif dendam atas aksi interupsi korban.
- Tuntutan pidana diberikan karena tindakan balas dendam tersebut merugikan fisik korban serta merusak reputasi institusi TNI secara luas.
Suara.com - Oditur Militer II-07 Jakarta membacakan tuntutan terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV).
Dari tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara, Oditur Militer, Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi, S.H. turut mencatat sejumlah hal yang meringankan bagi keempat terdakwa.
Pertama, para terdakwa disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Kedua, oditur menilai para terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Ketiga, para terdakwa dinilai menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang telah mereka lakukan.
“Para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Para terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan. Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” jelas oditur saat sidang.
Kendati demikian, oditur tetap menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
“Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional,” terang oditur dalam poin lain.
Baca Juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Motif keempat terdakwa disebut oditur dipicu oleh dendam atas aksi interupsi Andrie Yunus dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025, yang dianggap melecehkan martabat institusi TNI.
Para terdakwa dituntut Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama, dengan masing-masing tuntutan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Berita Terkait
-
Berapa Gaji Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN Baru?
-
Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo
-
'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?
-
Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional
-
Sambut Kepala BGN Baru, Waka Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi dan Keracunan Nol Kasus
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026