- Oditur Militer menuntut empat anggota BAIS TNI hukuman 2,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Andrie Yunus.
- Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026, terkait motif dendam atas aksi interupsi korban.
- Tuntutan pidana diberikan karena tindakan balas dendam tersebut merugikan fisik korban serta merusak reputasi institusi TNI secara luas.
Suara.com - Oditur Militer II-07 Jakarta membacakan tuntutan terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV).
Dari tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara, Oditur Militer, Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi, S.H. turut mencatat sejumlah hal yang meringankan bagi keempat terdakwa.
Pertama, para terdakwa disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Kedua, oditur menilai para terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Ketiga, para terdakwa dinilai menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang telah mereka lakukan.
“Para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Para terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan. Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” jelas oditur saat sidang.
Kendati demikian, oditur tetap menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
“Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional,” terang oditur dalam poin lain.
Baca Juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Motif keempat terdakwa disebut oditur dipicu oleh dendam atas aksi interupsi Andrie Yunus dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025, yang dianggap melecehkan martabat institusi TNI.
Para terdakwa dituntut Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama, dengan masing-masing tuntutan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Berita Terkait
-
Berapa Gaji Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN Baru?
-
Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
-
BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat
-
Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness