- Komisi X DPR RI menyetujui kebijakan pengalihan status 10.942 dosen PPPK menjadi PNS demi kepastian jenjang karier akademik.
- Kesepakatan tersebut dicapai melalui Rapat Dengar Pendapat Umum bersama organisasi dosen di Kompleks Parlemen, Jakarta, baru-baru ini.
- DPR RI berkomitmen menindaklanjuti tuntutan status kepegawaian dan penyelesaian masalah anggaran studi lanjut S3 dosen melalui revisi UU Sisdiknas.
Suara.com - Komisi X DPR RI resmi menyatakan persetujuan terhadap arah kebijakan pengalihan status dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuju skema kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Langkah politik ini diambil menyusul masifnya aspirasi dari berbagai organisasi dosen nasional yang menuntut kepastian status hukum, kejelasan jenjang karier, serta keberlanjutan masa pengabdian di perguruan tinggi.
Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Moh. Nor Afandi, mengungkapkan bahwa kesepakatan krusial tersebut lahir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi X DPR RI bersama sejumlah elemen organisasi.
Perwakilan yang hadir meliputi jajaran pengurus ADAPI, Aliansi Dosen PPPK Indonesia (ADPPI), dan Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
RDPU penting tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, didampingi Kepala Bagian Sekretariat Komisi X DPR RI, Endang Dwi Astuti, serta dihadiri oleh anggota Komisi X dari seluruh fraksi partai politik.
Dalam pemaparannya, Moh. Nor Afandi menggarisbawahi bahwa tata kelola dan pengembangan karier akademik bagi para dosen yang berstatus ASN PPPK saat ini masih membentur dinding tebal, baik dari segi birokrasi administratif maupun konstruksi hukum.
“Pengembangan karier dosen ASN PPPK hingga saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, baik dari aspek administratif, konstruksi regulasi, dasar hukum, maupun filosofi kebijakan PPPK yang belum dirancang sebagai skema kepegawaian dengan jenjang karier jangka panjang sebagaimana sistem PNS,” jelas Nor Afandi dalam keterangan resminya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Berdasarkan data organisasi, saat ini terdapat sekitar 10.942 dosen PPPK yang tersebar dan mengajar di berbagai perguruan tinggi negeri di seluruh penjuru Indonesia.
Ribuan tenaga pendidik ini berada dalam kondisi yang membutuhkan kepastian payung hukum untuk memperjelas jenjang karier akademik mereka, seperti pengurusan kenaikan jabatan fungsional hingga pemenuhan jaminan masa tua.
Baca Juga: Delapan Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Kekerasan Seksual
Menurut Nor Afandi, penyesuaian atau perpindahan status dari dosen PPPK menjadi dosen PNS dinilai sebagai solusi paling konkret untuk menyelesaikan sengkarut persoalan profesi ini, sekaligus memberikan perlindungan karir yang berkesinambungan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan apresiasi tertinggi atas masukan komprehensif yang diberikan oleh koalisi organisasi dosen. Selain masalah status kerja, DPR juga menaruh perhatian pada nasib para dosen penerima beasiswa studi lanjut Program Doktor (S3) yang saat ini masih tersendat dan membutuhkan dukungan anggaran lanjutan untuk menyelesaikan masa perkuliahannya.
Selain menyetujui arah kebijakan nasional menuju satu skema kepegawaian dosen yang setara, adil, dan terpadu, Komisi X DPR RI menyatakan komitmennya untuk mendukung penyelesaian masalah anggaran bagi dosen yang sedang menempuh studi S3 melalui skema pembiayaan lanjutan yang dinilai lebih berkelanjutan.
Seluruh draf masukan dan poin krusial yang mengemuka dalam RDPU ini ditegaskan akan menjadi bahan pertimbangan strategis dalam proses penyusunan serta penyempurnaan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), khususnya yang mengatur tata kelola sumber daya manusia di sektor pendidikan tinggi.
Bagi belasan ribu dosen PPPK di berbagai daerah, termasuk di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, keputusan politik ini menjadi angin segar dan sinyal positif bagi perjuangan panjang mereka.
“ADAPI akan terus mengawal komitmen politik DPR RI hingga melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan, kepastian karier, dan penguatan profesi dosen di Indonesia,” kunci Nor Afandi menegaskan komitmen organisasinya.
Berita Terkait
-
Gaji Dosen Terendah di Asia, Pendidikan Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
-
Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian
-
Tercatat Jadi Penasihat Little Aresha Daycare, Dosen UGM Ngaku Tak Tahu Struktur Organisasi
-
Demi Bisa Ikut Sidang Skripsi, Mahasiswi di Kampus Swasta Nekat Tawarkan Staycation ke Dosen
-
WFH ASN dan Swasta Sukses Kurangi Konsumsi BBM, Penggunaan Pertalite Turun 9%
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Malam Ini! Garuda Pertiwi Hadapi Laos di Final AFF Women's Cup 2026
-
Mengenal Gunung Pickaxe, Lokasi Fasilitas Iran yang Akan Dibom Amerika Serikat
-
Ulasan Novel Kendat, di Balik Konspirasi Kematian Berantai di Kota P
-
Heboh Isu Babinsa Bakal Awasi Wajib Pajak, Begini Penjelasan Tegas TNI AD
-
Purbaya Klaim Hubungan Kemenkeu & BI Solid, Buktikan Lewat 'Tukar Guling' Pejabat
-
iCAR V23 Tawarkan Boxy SUV Bergaya Ikonik, Tampil Beda Tanpa Mengorbankan Efisiensi Energi
-
Aturan Dana Lingkungan Hidup Diubah, Uang Rp22 Triliun untuk Masyarakat Tak Bisa Cair
-
Fakta atau Mitos? Kupas Tuntas Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Beralih ke Kendaraan Listrik
-
Tak Hanya Pemerintah, Industri RS Butuh Pendanaan Perbankan
-
4 Gaya OOTD High-Street Experimental ala Hongjoong ATEEZ, Biar Nyentrik!