News / Nasional
Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB
Kolase foto mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. [Suatra.com]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya sebagai tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
  • Tersangka diduga melakukan manipulasi pemilihan yayasan mitra serta mengintervensi pengadaan barang dan jasa demi keuntungan pribadi.
  • Ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden pada 2 Juni 2026.

Dicopot Beberapa Jam Sebelum Ditahan

Penetapan tersangka ini terjadi hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakilnya pada Selasa (2/6/2026) malam.

Sebelumnya, ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pana Khusus (Jampidsus).

Pantauan di lokasi, Dadan, Lodewyk, dan Sony keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan merah muda milik Kejaksaan Agung. Ketiganya juga tampak diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan.

Load More