News / Nasional
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:56 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN), di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu (3/6/2026). (Suara.com/Dinda)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat selama 15 jam pada Rabu, 3 Juni 2026.
  • Penyidik menyita dokumen dan barang bukti terkait dugaan korupsi jual beli titik layanan Program Makan Bergizi Gratis.
  • Kepala serta dua wakil Kepala Badan Gizi Nasional resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakhiri penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.18 WIB. Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 15 jam.

Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik Kejagung terlihat keluar dari lobi gedung BGN sambil membawa satu kotak kontainer dan beberapa berkas yang kemudian dimasukkan ke dalam sebuah mobil.

Setelah itu, rombongan penyidik meninggalkan kantor BGN menggunakan tiga kendaraan.

Meski demikian, tidak ada satu pun penyidik yang memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil penggeledahan tersebut.

Diketahui, Kejagung mulai melakukan penggeledahan di kantor BGN sejak Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penggeledahan sempat dilakukan di lantai 2, 3, dan 8 gedung tersebut.

Namun, sejak siang hari, penyidik memfokuskan pemeriksaan di lantai 2 yang merupakan area ruang pimpinan BGN.

Penggeledahan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Ketiganya kini telah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung dan langsung ditahan.

Status tersangka mereka diketahui setelah keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Nasib Dadan Hindayana dan Kontroversi Pengadaan Motor Listrik Rp 2 Triliun

Dadan, Sony, dan Lodewyk ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jampidsus.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut melibatkan sejumlah pihak di lingkungan BGN.

Load More