- Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut empat anggota BAIS TNI penjara dua tahun enam bulan di Pengadilan Militer Jakarta.
- Para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana terhadap Andrie Yunus akibat dendam terkait kritik korban terhadap institusi TNI.
- Tuntutan oditur tidak menyertakan sanksi pemecatan, namun keputusan akhir mengenai status kedinasan tetap berada pada majelis hakim.
Suara.com - Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, hanya dituntut pidana penjara oleh Oditur Militer II-07 Jakarta, tanpa disertai tuntutan pemecatan dari dinas keprajuritan.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (3/6/2026) atas nama Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi, S.H.
Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV).
Masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan setelah dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Oditur menyebut perbuatan para terdakwa didorong oleh motif dendam terhadap korban.
“Para terdakwa melakukan tindak pidana karena dendam atau marah, atau adanya sentimen negatif terhadap korban saudara Andrie Yunus yang dianggap telah melecehkan dan merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI pada tanggal 16 Maret 2025, serta narasi-narasi anti-militerisme yang dibangunnya,” bunyi salah satu poin dalam tuntutan.
Oditur turut menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa merupakan bentuk pembalasan di luar jalur hukum yang merusak nama institusi.
“Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional,” lanjut poin lain dalam tuntutan.
Absennya tuntutan pemecatan sangat mencolok, mengingat perbuatan para terdakwa secara tegas dinilai bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI, serta mengakibatkan luka berat bagi korban.
Baca Juga: Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya
Padahal, pemecatan atau yang secara resmi disebut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan (Ti-TDH) terhadap prajurit TNI merupakan tindakan administratif yang dapat dijatuhkan oleh pejabat berwenang.
Alasan seorang anggota TNI dapat dipecat tidak dengan hormat sendiri antara lain karena menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan tindakan yang membahayakan keamanan negara, melakukan tindak pidana yang disertai pidana tambahan pencabutan hak menjadi prajurit, melakukan desersi, hingga perbuatan lain yang tidak patut dilakukan seorang prajurit dan bertentangan dengan norma kehidupan keprajuritan.
Namun, nasib kedinasan keempat terdakwa tetap sepenuhnya bergantung pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta nanti, yang berwenang menjatuhkan atau tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan, terlepas dari ada tidaknya tuntutan serupa dari oditur.
Berita Terkait
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam
-
Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya
-
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus
-
Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo
-
'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?
-
Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional
-
Sambut Kepala BGN Baru, Waka Komisi IX DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi dan Keracunan Nol Kasus