- LBH Jakarta mengunggah narasi perlindungan HAM bagi komunitas queer di Instagram resmi pada Kamis, 4 Juni 2026.
- LBH Jakarta menyoroti diskriminasi dan kebijakan pemerintah daerah yang dianggap membatasi hak asasi komunitas queer di Indonesia.
- Unggahan tersebut memicu beragam tanggapan masyarakat, mulai dari dukungan hingga penolakan karena dianggap bertentangan dengan norma tertentu.
Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjadi sorotan publik usai mengunggah narasi mengenai perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi komunitas LGBTIQ+ atau queer.
Unggahan yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @lbh_jakarta pada Kamis (4/6/2026), bertepatan dengan momen Pride Month, memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Dalam unggahan tersebut, LBH Jakarta menjelaskan bahwa istilah queer merujuk pada individu yang tidak termasuk dalam kategori heteroseksual, heteronormatif, maupun biner gender.
LBH Jakarta menilai bahwa di usia kemerdekaan Indonesia yang ke-81, komunitas LGBTIQ+ masih belum sepenuhnya merasakan kemerdekaan karena menghadapi diskriminasi, perundungan, hingga kekerasan berbasis Sexual Orientation, Gender Identity and Expression, and Sex Characteristics (SOGIESC).
“Sudah 81 tahun merdeka tetapi kemerdekaan ini belum dirasakan oleh komunitas LGBTIQ+ (selanjutnya disebut queer) di Indonesia,” tulis LBH Jakarta dalam unggahannya.
Soroti Kebijakan yang Dinilai Diskriminatif
LBH Jakarta menyebut ancaman terhadap komunitas queer tidak hanya datang dari individu, tetapi juga dari sejumlah kebijakan pemerintah daerah yang dinilai membatasi hak-hak mereka.
Beberapa regulasi yang disorot antara lain Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Bupati Bekasi Nomor 95 Tahun 2021, hingga Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo tahun 2025.
Selain itu, LBH Jakarta juga mengutip laporan Arus Pelangi tahun 2025 yang menyebut kelompok transpuan sebagai salah satu kelompok yang paling rentan mengalami diskriminasi.
Baca Juga: Panas! Kementerian HAM Balik Tuding Komnas HAM Mangkir dari Rapat Pembahasan Revisi UU
Dalam unggahan tersebut, LBH Jakarta turut mengingatkan sejarah pendampingan hukum terhadap Vivian Rubiyanti Iskandar pada 1973. Saat itu, Vivian menjadi transgender pertama di Indonesia yang memperoleh perubahan identitas hukum melalui putusan pengadilan.
“Pada tahun 1973, LBH Jakarta mendampingi perubahan identitas hukum untuk transgender pertama di Indonesia. Ketua Majelis Hakim, Fatimah Achjar, dalam Putusan No. 546/Pdt.P/1973 mengabulkan permohonan Vivian Rubiyanti Iskandar untuk menyamakan identitas hukum menjadi perempuan dan mengubah nama lama (dead name) menjadi nama yang dipilih (chosen name), yakni Vivian Rubiyanti Iskandar,” tulis LBH Jakarta.
Respons Beragam dari Publik
Pantauan di kolom komentar menunjukkan respons masyarakat yang beragam. Sebagian pengguna media sosial menyatakan dukungan terhadap narasi perlindungan HAM yang disampaikan LBH Jakarta, sementara sebagian lainnya menyampaikan penolakan.
Beberapa warganet menilai langkah LBH Jakarta tersebut bertentangan dengan norma dan keyakinan yang mereka anut.
“Maaf ini sudah bertolak belakang dengan keyakinan saya. Awalnya saya mendukung LBH sebagai tameng hukum bagi korban tindak kekerasan, namun jika disuruh mendukung kaum ini enggak dulu. Menurut UU di Indonesia tidak ada satu pun pasal yang menormalisasi LGBTQ+,” tulis salah satu akun di kolom komentar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL