Suara.com - emerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk menekan risiko bencana alam dengan meminta seluruh bupati dan wali kota menghentikan izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan dan perkebunan.
Kebijakan itu diambil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dedi mengatakan penghentian izin pembangunan wisata dan perumahan diperlukan untuk menekan risiko bencana alam, seperti banjir dan longsor.
Ia menginstruksikan bupati dan wali kota agar lebih aktif menjaga keberadaan kawasan hutan dan perkebunan sehingga tidak berubah menjadi area pembangunan komersial maupun permukiman.
"Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Minggu (10/5/2026).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Dalam peraturan gubernur itu tertulis sejumlah langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengendalikan alih fungsi lahan, salah satunya melalui pengawasan.
Pengawasan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan fungsi lahan, kawasan lindung, serta fungsi ekologis.
Selain melakukan pengawasan, gubernur juga mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya. Langkah itu dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi dengan pemilik lahan.
Baca Juga: Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
Gubernur juga menyediakan sumber daya berupa sarana, sumber daya manusia, dan pendanaan untuk mendukung pengendalian serta pemulihan alih fungsi lahan.
Selanjutnya, gubernur mengawasi pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan yang dilakukan perangkat daerah terkait.***
Berita Terkait
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan
-
Dedi Mulyadi Dorong Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih
-
Apa Itu Jalan Berbayar? Wacana Dedi Mulyadi Guna Hapus Pajak Kendaraan
-
Kuota Mudik Gratis Pemprov Jabar Sisa 660 Kursi, Cek Rute yang Tersedia di Sini!
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Oknum Brimob Ini Tak Cukup Dipecat, Bareskrim Turun Tangan Usut Perannya di Sarang Narkoba Samarinda
-
DPR: Korupsi di Imigrasi Jakarta Barat Cederai Reputasi Indonesia di Mata Dunia
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Bukan Lagi Desain Keren, Tampilan Bungkus Rokok dan Vape Bakal Dibuat Seragam Begini
-
KPK Buru Bukti Baru di Rumah Silmy Karim, Usut Aliran Rp145,5 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA
-
JPO Senen Sentral Resmi Beroperasi Kembali Usai Direhabilitasi Total
-
MAKI Ungkap Setidaknya Ada 1 Lagi Tersangka Korupsi MBG: Dia Pejabat BGN Punya 20 SPPG
-
Geledah Rumah Mewah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan yang Dibutuhkan Penyidik
-
Siasat Hilangkan Bukti? KPK Kuliti Aktivitas Silmy Karim Sebelum Menyerahkan Diri
-
Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen