- DPR RI dan pemerintah sedang membahas revisi UU Polri terkait aturan penempatan anggota aktif pada jabatan luar instansi.
- Draf DPR menetapkan 17 bidang kementerian tertentu yang boleh diisi anggota Polri tanpa harus mengundurkan diri dari kedinasan.
- Pemerintah mengusulkan mekanisme seleksi terbuka dan syarat keterkaitan fungsi kepolisian untuk penempatan anggota di kementerian atau lembaga negara.
Suara.com - Pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) terus bergulir, khususnya terkait aturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur organisasi kepolisian.
Draf RUU yang disusun DPR RI dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah kini merinci mekanisme serta kementerian/lembaga mana saja yang dapat diduduki oleh korps Bhayangkara.
Masing-masing draf RUU Polri, baik versi DPR RI maupun versi DIM pemerintah, dapat diakses melalui situs resmi DPR RI sebagaimana dilihat Suara.com, Jumat (5/6/2026).
Dilihat Suara.com, dalam draf RUU Polri versi DPR, terdapat 17 bidang kementerian atau lembaga yang secara spesifik diperbolehkan dijabat oleh anggota Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Aturan ini mengadaptasi Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.
Ke-17 bidang tersebut meliputi koordinator bidang politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang/pertanahan nasional.
Selain itu, posisi di bidang ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), narkotika nasional, penanggulangan terorisme, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, serta pemberantasan korupsi juga masuk dalam daftar yang dikecualikan.
Berbeda dengan DPR yang merinci daftar lembaga, pemerintah melalui DIM mengusulkan substansi baru yang lebih menekankan pada keterkaitan jabatan dengan fungsi kepolisian.
Pemerintah mengusulkan agar polisi dapat mengisi jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan tugas di bidang pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, serta pelindungan dan pelayanan masyarakat.
Dalam usulan pemerintah, penempatan anggota Polri di luar institusi tidak bisa dilakukan sembarangan. Diperlukan permintaan tertulis dari kementerian/lembaga terkait kepada Kapolri, serta harus mendapatkan persetujuan dari menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara (MenPAN-RB).
Baca Juga: Mata dan Telinga Prabowo Pelototi Semua Program: Pejabat Jangan Coba-coba Korupsi!
Selain itu, pengisian jabatan tersebut harus melalui seleksi terbuka berdasarkan sistem merit.
Jika seorang anggota Polri mengisi jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Berikut rincian aturan dalam draf RUU Polri versi DPR dan DIM pemerintah:
Draf RUU Polri versi DPR
Pasal 28
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.
(4) Ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian.
(5) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:
Berita Terkait
-
Mata dan Telinga Prabowo Pelototi Semua Program: Pejabat Jangan Coba-coba Korupsi!
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
DPR Akan Perketat Pengawasan BGN Usai Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG.
-
Pemerintah Serahkan 112 DIM Revisi UU Polri ke DPR, Pembahasan Dilanjutkan Pekan Depan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi
-
Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim
-
Mapala Kritik Kemenhut: Kami Bawa Data Kerusakan, Malah Disuruh Tanam Pohon
-
Siap-siap! Tarif Transjabodetabek Naik Hingga Rp15 Ribu, Bukan Lagi Rp3.500
-
Jadi Kasus Langka, Peneliti UGM Beberkan Hasil Penelitian Kebakaran Misterius Sleman
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat