- Pemerintah menyerahkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Polri kepada Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
- Pemerintah dan Komisi III DPR RI menyepakati pembahasan intensif hanya akan difokuskan pada 20 poin DIM terkait substansi perubahan.
- Rapat pembahasan sempat ditunda karena adanya keberatan anggota DPR mengenai aturan pemberhentian anggota Polri yang sakit akibat bertugas.
Suara.com - Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) kepada Komisi III DPR RI
Penyerahan ini menandai dimulainya pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif terkait perubahan aturan tersebut.
"Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini," ujar Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Panja RUU Polri Habiburokhman dalam rapat usai menerima dokumen tersebut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dalam rinciannya, terdapat total 112 DIM dalam batang tubuh draf revisi UU Polri yang diserahkan pemerintah. Rincian tersebut terdiri dari 32 DIM tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, serta 8 DIM baru. Sementara itu, pada bagian penjelasan, terdapat 19 DIM tetap, 3 DIM redaksional, 3 DIM dihapus, dan 5 DIM baru.
Dalam rapat tersebut, Wamenkumham Edward O.S Hiariej mengusulkan agar DIM yang bersifat redaksional tidak dibahas dalam rapat pleno, melainkan langsung diserahkan kepada Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses karena poin-poin tersebut tidak mengubah esensi pasal.
"Kami mengusulkan yang dia, mungkin untuk redaksional disepakati untuk ke Timus-Timsin karena itu sebetulnya hanya redaksi, betul. Tidak mengubah substansi sama sekali," kata Edward.
Menanggapi usulan tersebut, Habiburokhman selaku pimpinan rapat memberikan persetujuannya. Komisi III dan Pemerintah pun sepakat untuk langsung tancap gas membahas poin-poin yang bersifat substansial.
Ketika membahas salah satu DIM terkait usulan ketentuan pemberhentian anggota Polri yang tidak dapat melaksanakan tugas selama 12 bulan berturut-turut karena sakit jasmani atau rohani, rapat kemudian diskors atau ditunda.
Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto
Sebelum rapat dihentikan sementara, sejumlah anggota Komisi III masih menyampaikan pandangan dan keberatan terhadap rumusan pasal tersebut karena dinilai berpotensi merugikan anggota Polri yang mengalami sakit atau cacat saat menjalankan tugas.
"Oke teman-teman. Sorry, sorry sebentar Pak. Kita skors dulu karena kita sudah menjadwalkan menerima masukan dari masyarakat Pak, dari teman-teman mahasiswa," ujar Habiburokhman.
Dia pun meminta Edward tetap berada di sekitar lokasi rapat, karena pembahasan akan dilanjutkan kembali setelah agenda bersama mahasiswa selesai.
Adapun usai rapat ditunda, Edward mengatakan, rapat pembahasan DIM RUU Polri bersama Komisi III DPR RI akan kembali digelar pada Senin (8/6/2026) pukul 10.00 WIB.
"Ini pembahasan akan dilanjutkan hari Senin jam 10. Makasih," ujar Edward saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Edward menjelaskan lagi, pemerintah telah menyerahkan sebanyak 112 DIM untuk revisi UU Polri. Namun, tidak seluruh DIM tersebut akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja).
Ia menyebut, hanya DIM yang berkaitan dengan substansi perubahan dan substansi baru yang akan menjadi fokus pembahasan.
"RUU Polri ini kan inisiatif DPR, kemudian pemerintah membuat DIM. Ada 112 DIM. 112 DIM itu, 32 DIM tetap, kemudian 36 redaksional, substansi 12, substansi baru 8. Artinya yang akan dibahas itu hanya 20 DIM," ungkapnya.
Menurutnya, DIM berstatus tetap tidak perlu dibahas karena pemerintah menyetujui usulan yang diajukan DPR. Di lain sisi, DIM yang bersifat redaksional hanya menyangkut perbaikan teknis penulisan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Proyek Hidrogen Dimulai Meski Harga Masih Mahal
-
Perbedaan Facial Wash dengan Facial Foam, Mana yang Paling Cocok untuk Tipe Kulitmu?
-
Terungkap! Ini Alasan Persija Perpanjang Kontrak Andritany Ardhiyasa
-
30 Tahun Kudatuli, Megawati Saksikan Kembali Jejak Kelam Demokrasi Lewat Pameran Arsip
-
Bandung Darurat Begal! Polisi Bolehkan Warga Melawan Pelaku di Jalanan, Ini Syaratnya
-
Review Every Monday Mabel: Ketika Truk Sampah Jadi Hal Terbaik di Dunia
-
Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat
-
Apakah Face Mist Viva Bisa Jadi Setting Spray? Kenali Kandungan dan Fungsinya
-
Demi Menjawab Kebutuhan Masyarakat, DPR Pastikan Pembahasan RUU Tetap Berjalan Selama Reses
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas