- DPR RI dan pemerintah sedang membahas revisi UU Polri terkait aturan penempatan anggota aktif pada jabatan luar instansi.
- Draf DPR menetapkan 17 bidang kementerian tertentu yang boleh diisi anggota Polri tanpa harus mengundurkan diri dari kedinasan.
- Pemerintah mengusulkan mekanisme seleksi terbuka dan syarat keterkaitan fungsi kepolisian untuk penempatan anggota di kementerian atau lembaga negara.
a. koordinator bidang politik dan keamanan;
b. energi dan sumber daya mineral;
c. hukum;
d. imigrasi dan pemasyarakatan;
e. kehutanan;
f. kelautan dan perikanan;
g. perhubungan;
h. pelindungan pekerja migran Indonesia;
i. agraria dan tata ruang/pertanahan nasional;
j. ketahanan nasional;
k. otoritas jasa keuangan;
l. pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan;
m. narkotika nasional;
n. penanggulangan terorisme;
o. intelijen negara;
p. siber dan/atau sandi negara;
q. pemberantasan korupsi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, persyaratan, tata cara, dan pembinaan karier Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
DIM Pemerintah
Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28A
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
(2) Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang:
a. pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pelindungan masyarakat;
b. penegakan hukum; dan
c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, setelah kementerian atau lembaga yang membutuhkan mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(4) Dalam hal Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengundurkan diri dari dinas aktif atau pensiun dari dinas kepolisian setelah secara sah mengisi jabatan tersebut.
(5) Pengisian jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada permintaan tertulis kepada Kapolri dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan, setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, untuk selanjutnya dilakukan seleksi terbuka berdasarkan sistem merit.
Baca Juga: Mata dan Telinga Prabowo Pelototi Semua Program: Pejabat Jangan Coba-coba Korupsi!
(6) Berdasarkan permintaan dari Kapolri, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, jabatan pada organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diisi oleh aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden.
Hingga saat ini, pembahasan mengenai RUU Polri masih terus berlanjut guna menyinkronkan usulan antara legislatif dan eksekutif sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Pemerintah sendiri sudah menyerahkan DIM kepada Komisi III DPR. Sementara itu, Komisi III DPR juga masih terus menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang akademisi hingga para ahli untuk mendengar masukan terkait RUU Polri tersebut.
Berita Terkait
-
Mata dan Telinga Prabowo Pelototi Semua Program: Pejabat Jangan Coba-coba Korupsi!
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
DPR Akan Perketat Pengawasan BGN Usai Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG.
-
Pemerintah Serahkan 112 DIM Revisi UU Polri ke DPR, Pembahasan Dilanjutkan Pekan Depan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Kebijakan Pemerintah Ini Bikin Bisnis Akar Rumput Untung, BBRI Ikutan Cuan
-
Lampu Hijau Peluncuran! Sertifikasi Xiaomi Pad 9 dan Xiaomi 17 Fold Resmi Terbit
-
Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood
-
Mobil Bisa Dihack? Intip Fakta Ngerinya yang Ternyata Beda dari Film Hollywood
-
4 Browcara Lokal Tahan Keringat untuk Alis Rapi Seharian di Cuaca Panas
-
Prabowo Puji Peran TNI Dongkrak Produksi Beras, Panen Capai 19,2 Juta Ton hingga Juni 2026
-
Bukan Berhenti Total, Ini Tugas Baru Nanik S. Deyang dari Prabowo Usai Mundur dari Kepala BGN
-
3 Zodiak yang Menarik Kesuksesan dan Kekayaan Hari Ini 22 Juli 2026
-
5 Tips Memilih Sepeda Hybrid untuk Pemula agar Nyaman dan Awet Dipakai Bertahun-tahun
-
Shio Apa yang Cocok untuk Pasangan dengan Shio Naga?