- DPR dan Pemerintah sedang membahas revisi UU Polri terkait mekanisme pengangkatan serta pelaporan anggota Kompolnas yang belum mencapai kesepakatan.
- DPR mengusulkan agar pengangkatan anggota Kompolnas memerlukan persetujuan legislatif dan laporan berkala wajib disampaikan kepada DPR dan Presiden.
- Pemerintah mengusulkan wewenang pengangkatan anggota Kompolnas sepenuhnya berada di tangan Presiden dengan pelaporan yang hanya ditujukan kepada Presiden.
Suara.com - Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) mengungkap adanya perbedaan usulan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, khususnya terkait mekanisme pengangkatan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Hal itu sebagaimana dilihat oleh Suara.com dari Draf RUU Polri yang disusun oleh DPR dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah.
Masing-masing Draf RUU Polri baik versi DPR RI maupun versi DIM Pemerintah dapat diakses dari website resmi DPR RI seperti dilihat oleh Suara.com, Jumat (5/6/2026).
Dalam draf RUU Polri yang disusun oleh DPR, lembaga legislatif tersebut menginginkan peran yang lebih besar dalam penentuan anggota Kompolnas.
DPR mengusulkan agar pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas harus mendapatkan persetujuan mereka. Selain itu, Kompolnas juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada dua lembaga, yakni Presiden dan DPR.
Namun, Pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) memiliki pandangan berbeda.
Pemerintah mengusulkan agar wewenang pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas sepenuhnya berada di tangan Presiden tanpa perlu persetujuan DPR.
Dalam hal pelaporan, pemerintah mengusulkan agar Kompolnas hanya menyampaikan laporannya secara berkala kepada Presiden.
Perbedaan lain juga terlihat pada aspek komposisi keanggotaan. Pemerintah mengusulkan penambahan Pasal 39 (1a) yang merinci bahwa anggota Kompolnas harus berasal dari unsur pemerintah, akademisi, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
Baca Juga: Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri
Poin mengenai rincian unsur keanggotaan ini tidak ditemukan dalam draf usulan DPR.
Adapun dalam draf tersebut disepakati bahwa jumlah anggota Kompolnas terdiri dari enam orang, yang meliputi seorang ketua, wakil ketua, dan sekretaris.
Berikut adalah perbandingan bunyi pasal dalam draf RUU Polri versi DPR dan DIM Pemerintah:
Draf RUU Polri versi DPR:
Pasal 39B
(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berita Terkait
-
Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri
-
RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL