- DPR dan Pemerintah sedang membahas revisi UU Polri terkait mekanisme pengangkatan serta pelaporan anggota Kompolnas yang belum mencapai kesepakatan.
- DPR mengusulkan agar pengangkatan anggota Kompolnas memerlukan persetujuan legislatif dan laporan berkala wajib disampaikan kepada DPR dan Presiden.
- Pemerintah mengusulkan wewenang pengangkatan anggota Kompolnas sepenuhnya berada di tangan Presiden dengan pelaporan yang hanya ditujukan kepada Presiden.
Suara.com - Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) mengungkap adanya perbedaan usulan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, khususnya terkait mekanisme pengangkatan keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Hal itu sebagaimana dilihat oleh Suara.com dari Draf RUU Polri yang disusun oleh DPR dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah.
Masing-masing Draf RUU Polri baik versi DPR RI maupun versi DIM Pemerintah dapat diakses dari website resmi DPR RI seperti dilihat oleh Suara.com, Jumat (5/6/2026).
Dalam draf RUU Polri yang disusun oleh DPR, lembaga legislatif tersebut menginginkan peran yang lebih besar dalam penentuan anggota Kompolnas.
DPR mengusulkan agar pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas harus mendapatkan persetujuan mereka. Selain itu, Kompolnas juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada dua lembaga, yakni Presiden dan DPR.
Namun, Pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) memiliki pandangan berbeda.
Pemerintah mengusulkan agar wewenang pengangkatan dan pemberhentian anggota Kompolnas sepenuhnya berada di tangan Presiden tanpa perlu persetujuan DPR.
Dalam hal pelaporan, pemerintah mengusulkan agar Kompolnas hanya menyampaikan laporannya secara berkala kepada Presiden.
Perbedaan lain juga terlihat pada aspek komposisi keanggotaan. Pemerintah mengusulkan penambahan Pasal 39 (1a) yang merinci bahwa anggota Kompolnas harus berasal dari unsur pemerintah, akademisi, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
Baca Juga: Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri
Poin mengenai rincian unsur keanggotaan ini tidak ditemukan dalam draf usulan DPR.
Adapun dalam draf tersebut disepakati bahwa jumlah anggota Kompolnas terdiri dari enam orang, yang meliputi seorang ketua, wakil ketua, dan sekretaris.
Berikut adalah perbandingan bunyi pasal dalam draf RUU Polri versi DPR dan DIM Pemerintah:
Draf RUU Polri versi DPR:
Pasal 39B
(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Berita Terkait
-
Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri
-
RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi
-
Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim
-
Mapala Kritik Kemenhut: Kami Bawa Data Kerusakan, Malah Disuruh Tanam Pohon
-
Siap-siap! Tarif Transjabodetabek Naik Hingga Rp15 Ribu, Bukan Lagi Rp3.500