- Pemerintah mengusulkan penempatan anggota Polri aktif pada kementerian atau lembaga bidang gizi nasional dan pangan.
- Usulan tersebut tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Polri yang sedang dibahas DPR RI.
- Kebijakan ini memperluas penempatan perwira polisi pada jabatan manajerial atau nonmanajerial di berbagai instansi pemerintahan Indonesia.
Suara.com - Pemerintah mengusulkan agar anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif dapat ditempatkan pada urusan pemerintah di bidang pemenuhan gizi nasional hingga instansi yang menangani urusan pangan.
Adanya usulan itu seperti tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah terhadap draf revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri) yang tengah disusun oleh DPR RI.
DIM pemerintah soal RUU Polri sendiri dapat diakses lewat website resmi DPR RI seperti dilihat Suara.com, Jumat (5/6/2026).
Substansi baru ini tercantum dalam bagian penjelasan Pasal 28A ayat (2) DIM yang diajukan pemerintah.
Aturan tersebut memperluas cakupan jabatan di luar organisasi Polri yang dapat diisi oleh perwira aktif, terutama yang berkaitan dengan fungsi perlindungan dan pelayanan masyarakat.
Dalam DIM tersebut tertulis, "Pasal 28A ayat (2) mengatur jabatan di luar Polri yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urutan atau tugas pemerintahan, pada bidang: a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat; b. penegakan hukum; dan c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat."
Secara spesifik, pada bagian penjelasan huruf c, pemerintah merinci bahwa fungsi perlindungan dan pelayanan masyarakat mencakup urusan pemenuhan gizi nasional.
Hal ini secara otomatis membuka peluang bagi anggota Polri untuk menjabat di Badan Gizi Nasional.
Usulan pemerintah ini menggantikan draf awal yang disusun DPR RI. Sebelumnya, DPR secara tegas merinci 17 kementerian/lembaga yang dapat ditempati anggota polisi aktif, mulai dari bidang politik dan keamanan, hukum, hingga pemberantasan korupsi (KPK).
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, BGN Moratorium Pembangunan Dapur Baru Makan Bergizi Gratis
Namun, dalam DIM terbaru, pemerintah menggunakan pendekatan kategori bidang tugas.
Berdasarkan dokumen DIM tersebut, berikut adalah rincian sektor kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif:
"Pasal 28A ayat (2) mengatur jabatan di luar Polri yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urutan atau tugas pemerintahan, pada bidang: a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat; b. penegakan hukum; dan c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat."
Lebih lanjut, bagian penjelasan merinci kategori tersebut sebagai berikut:
"Huruf a: Yang dimaksud dengan “pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat” diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat antara lain pada: a. koordinasi dalam bidang politik dan keamanan; b. urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan c. urusan di bidang intelijen."
"Huruf b: Yang dimaksud dengan “penegakan hukum” diidentifikasi dengan keberadaan pembantu pengemban fungsi kepolisian berupa kepolisian khusus, dan penyidik pegawai negeri sipil, antara lain pada: a. urusan pemerintahan di bidang hukum; b. urusan pemerintahan di bidang penanggulangan narkotika dan c. tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi."
"Huruf c: Yang dimaksud dengan “perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat” diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, antara lain pada: a. urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban; b. urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan c. urusan pemerintahan di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan."
Kendati begitu, apa yang tertera semuanya belum final. Hingga saat ini, pembahasan mengenai RUU Polri masih terus berlanjut guna menyinkronkan usulan antara legislatif dan eksekutif sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Pemerintah sendiri sudah menyerahkan DIM-nya ke Komisi III DPR. Sementara Komisi III DPR juga masih terus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengar masukan soal RUU Polri tersebut.
Berita Terkait
-
RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah
-
Siap Buka-bukaan! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret Nama-nama Besar di Pusaran Korupsi MBG
-
Efisiensi Anggaran, BGN Moratorium Pembangunan Dapur Baru Makan Bergizi Gratis
-
Dari Tanah Suci ke Kursi Tersangka: Melihat Kejatuhan Dadan Hindayana dalam 48 Jam
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Open House Sekolah Rakyat Jambi, Gus Ipul Tegaskan Pentingnya Data yang Akurat dan Sasaran Tepat
-
Bukan Tanpa Alasan! KPK Jelaskan Kehadiran Brimob Bersenjata saat Geledah Rumah Silmy Karim
-
Pengacara Bantah Silmy Karim 'Sulit Dicari': Tak Ada Panggilan, Tiba-Tiba Tersangka
-
Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran
-
CFD Kuningan Minggu Ini, Simak Rute Pengalihan Lalu Lintas Lengkapnya
-
RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja
-
Mengapa Mama Sinta Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi?
-
Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan
-
RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah