- KPK menyita aset berupa kendaraan, perhiasan, dan mata uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim di Jakarta Selatan.
- Penyitaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing.
- KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka, termasuk mantan Wamen Imipas Silmy Karim, dan menahan mereka selama dua puluh hari.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan barang bukti yang diamankan penyidik dalam penggeledahan di rumah Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah kendaraan, perhiasan, hingga uang asing.
“Penyidik mengamankan dan menyita barang bukti diantaranya 2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari Vespa, moge, hingga Harley; 7 unit sepeda; dan beberapa perhiasan lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Selain itu, Budi memerinci adanya mata uang Dolar Amerika Serikat, Euro, dan Yen Jepang yang juga diamankan penyidik dalam penggeledahan di rumah yang berlokasi di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini.
Budi menyebut pihaknya menduga barang bukti yang diamankan ini didapatkan dari praktik pemerasan yang diduga dilakukan Silmy.
“Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA,” tandas Budi.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Baca Juga: Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
Penetapan tersangka ini disebut telah dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menyebut pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berita Terkait
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
Geledah 5 Jam, KPK Sita Moge Harley Davidson hingga Porsche di Rumah Silmy Karim
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat
-
Bantah Sembunyi, Silmy Karim Ngaku Cuma Jalani Agenda Biasa Saat Jadi Buruan KPK
-
Bukan Tanpa Alasan! KPK Jelaskan Kehadiran Brimob Bersenjata saat Geledah Rumah Silmy Karim
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Demi Menjawab Kebutuhan Masyarakat, DPR Pastikan Pembahasan RUU Tetap Berjalan Selama Reses
-
Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Oknum ASN Penetap Proyek RSUD Parung Dijebloskan ke Lapas
-
Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
-
Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
-
Didukung Bebi Romeo dan Once Mekel, Janner Clay Siahaan Rilis 6 Karya Sekaligus
-
DBL Indonesia Buka Musim Baru dengan Gebrakan Besar, 31 Kota Jadi Rumah bagi Para Pengejar Mimpi
-
Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan
-
3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam
-
Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros
-
Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971