News / Nasional
Senin, 08 Juni 2026 | 07:38 WIB
Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah mengamankan 4 WNA Tiongkok diduga jaringan love scamming dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026). (ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi)
Baca 10 detik
  • Ditjen Imigrasi memperketat pengawasan terhadap WNA sebagai kebijakan selektif guna menjaga keamanan serta ketertiban wilayah Indonesia.
  • Petugas Imigrasi Semarang menangkap empat warga Tiongkok dalam operasi pengawasan pada Kamis, 4 Juni, terkait kasus love scamming.
  • Keempat WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal dan kini menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.

Suara.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan kebijakan selektif (selective policy) untuk memastikan keberadaan WNA memberikan manfaat dan tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pengungkapan kasus dugaan jaringan love scamming internasional yang melibatkan empat warga negara Tiongkok di Semarang menjadi salah satu bentuk nyata implementasi kebijakan tersebut.

“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Minggu, dikutip dari ANTARA.

Kasus ini terungkap setelah Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah menggelar operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, pada Kamis (4/6).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas yang ditemukan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung praktik penipuan daring. Barang bukti yang diamankan antara lain 604 unit telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer all in one (AIO), satu printer, satu hard disk, satu proyektor, satu perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya yang masih dalam proses analisis.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan modus love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi Ding Talk dan DingDing. Pelaku diduga membangun hubungan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu, lalu memanfaatkan kepercayaan yang telah terjalin untuk memperoleh keuntungan finansial.

Hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa korban maupun target yang disasar berada di luar Indonesia.

Saat ini, keempat WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Baca Juga: ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

Selain itu, salah satu WNA juga didalami terkait kemungkinan pelanggaran Pasal 119 UU Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Hendarsam menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang lebih ketat.

“Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” katanya.

Ke depan, Ditjen Imigrasi akan meningkatkan fungsi pengawasan dan intelijen keimigrasian, sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat untuk mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai basis operasi jaringan kejahatan internasional.

Load More