- KPK memindahkan lokasi penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo bersama tiga kepala desa ke Semarang pada 5 Juni 2026.
- Pemindahan dilakukan guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut.
- Para tersangka diduga terlibat kasus pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Bupati Nonaktif Pati, Sudewo (SDW), pada Jumat (5/6/2026). Pemindahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Selain Sudewo, KPK juga memindahkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
“Adapun terhadap Tersangka SDW dilakukan pemindahan penahanan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang. Sedangkan JION, JAN, dan YON dilakukan pemindahan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Budi menjelaskan, pemindahan penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa pada tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Langkah tersebut merujuk pada Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Kendal yang telah memberikan bantuan pengawalan dan pengamanan melekat dalam pelaksanaan pemindahan tersebut. Seluruh rangkaian proses berjalan lancar dan kondusif,” ujar Budi.
Terjaring OTT dan Ditahan KPK
Sudewo sebelumnya ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menahan Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Baca Juga: Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Diduga Tarik Uang dari Calon Perangkat Desa
Asep menjelaskan, pada akhir 2025 Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan. Saat itu diperkirakan terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Menurut KPK, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim suksesnya untuk meminta uang kepada calon perangkat desa.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
Terkini
-
Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%
-
Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Jejak Silmy Karim Palak WNA dalam Proses Izin Tinggal
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim