- Pemerintah dan DPR RI menyepakati revisi UU Polri terkait penempatan anggota aktif pada jabatan luar institusi kepolisian.
- Kesepakatan tercapai dalam rapat Panja Komisi III DPR RI di Jakarta pada hari Senin, 8 Juni 2026.
- Anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan kementerian atau lembaga melalui permintaan instansi maupun penugasan langsung dari Presiden.
Suara.com - Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati usulan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar institusi kepolisian.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam rumusan yang disepakati, anggota Polri aktif diperbolehkan menduduki jabatan di kementerian atau lembaga atas dasar permintaan instansi terkait maupun penugasan langsung dari Presiden. Ketentuan itu tertuang dalam usulan Pasal 28A RUU Polri.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
“Pasal 28A Ayat (1): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” ujar Edward saat membacakan rumusan pasal tersebut.
Lebih lanjut, Edward menjelaskan bahwa jabatan yang dimaksud mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang membidangi tiga fungsi utama kepolisian, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“a. Pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat; b. Penegakan hukum; dan c. Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Edward saat membacakan usulan Pasal 28A Ayat (2).
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar institusi kepolisian apabila terdapat kebutuhan atas keahlian khusus yang dimiliki anggota Polri.
“Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat (2), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Edward membacakan Ayat (3).
Baca Juga: Khawatir Ada Gelombang PHK, Anggota DPR Ramai-ramai Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos
Sementara dalam Ayat (4), pemerintah mengatur kemungkinan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi atas penugasan Presiden.
“Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden,” kata Edward.
Meski akhirnya disepakati, ketentuan tersebut sempat mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta. Ia mempertanyakan kesesuaiannya dengan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur bahwa anggota Polri baru dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
“Apakah ayat (3) dan ayat (4) bukan penyimpangan atau bertentangan dengan ayat (3) Pasal 10 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000? Mohon diberikan penjelasan, mudah-mudahan saya bisa paham sehingga saya akhirnya setuju ayat (3) dan ayat (4) tanpa merasa mengabaikan ayat (3) Pasal 10 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000,” ujar Wayan.
Menanggapi hal itu, Edward mengatakan ketentuan teknis mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Bisa saja memang dia mengundurkan diri atau pensiun apabila memang tidak ada kaitannya dengan tugas atau fungsinya, tetapi itu akan diatur lebih rinci di dalam Peraturan Pemerintah,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
KPK Ungkap Fakta Raffi Ahmad Titip Barang di Blueray Cargo Terkait Kasus Bea Cukai
-
Bantah Terlibat, DWP Tegaskan Tak Pernah Promosikan Whip Pink
-
Aksi Kilat 2 Menit Terekam CCTV! Maling di Duren Sawit Viral Usai Sikat HP Korban Modus Beli Rokok
-
Detik-detik Bangunan Ambruk di Belakang Siswa, Video Gempa Filipina Bikin Merinding
-
Update Korban Gempa Filipina: 19 Tewas, 12 Hilang, 100 Orang Luka-luka
-
Jakarta 'Bersih-bersih' Parkir Liar: 456 Pelanggaran Ditindak, 11 Jukir Liar Diciduk
-
Terima Surat Kepercayaan, 8 Dubes Negara Sahabat Tegaskan Komitmen di Depan Prabowo
-
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat: Ada Palestina, Filipina, hingga Saint Lucia
-
Anak Rentan Terpapar Bahaya Dunia Maya, Pemerintah Minta Orang Tua Jadi Pelindung
-
Istana Bantah Isu Reshuffle Besar-besaran, Prabowo Disebut Fokus Bekerja