News / Nasional
Senin, 08 Juni 2026 | 16:38 WIB
anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Pemerintah dan DPR RI menyepakati revisi UU Polri terkait penempatan anggota aktif pada jabatan luar institusi kepolisian.
  • Kesepakatan tercapai dalam rapat Panja Komisi III DPR RI di Jakarta pada hari Senin, 8 Juni 2026.
  • Anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan kementerian atau lembaga melalui permintaan instansi maupun penugasan langsung dari Presiden.

Menurut Edward, Ayat (3) dan Ayat (4) berfungsi sebagai landasan hukum atau “jembatan” untuk pengaturan teknis lebih lanjut dalam PP.

Dalam rapat yang sama, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan juga mengusulkan agar urutan fungsi kepolisian dalam Pasal 28A disesuaikan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945. Menurutnya, fungsi penegakan hukum sebaiknya ditempatkan di urutan terakhir karena bersifat represif.

“Jadi penegakan hukum terakhirlah dia, represifnya,” kata Hinca.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan setuju agar rumusan pasal tersebut diselaraskan dengan ketentuan konstitusi.

Dengan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah dan DPR, Panja RUU Polri akhirnya menyepakati ketentuan Pasal 28A untuk dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya.

Load More