- Pemerintah dan DPR RI menyepakati revisi UU Polri terkait penempatan anggota aktif pada jabatan luar institusi kepolisian.
- Kesepakatan tercapai dalam rapat Panja Komisi III DPR RI di Jakarta pada hari Senin, 8 Juni 2026.
- Anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan kementerian atau lembaga melalui permintaan instansi maupun penugasan langsung dari Presiden.
Menurut Edward, Ayat (3) dan Ayat (4) berfungsi sebagai landasan hukum atau “jembatan” untuk pengaturan teknis lebih lanjut dalam PP.
Dalam rapat yang sama, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan juga mengusulkan agar urutan fungsi kepolisian dalam Pasal 28A disesuaikan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945. Menurutnya, fungsi penegakan hukum sebaiknya ditempatkan di urutan terakhir karena bersifat represif.
“Jadi penegakan hukum terakhirlah dia, represifnya,” kata Hinca.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan setuju agar rumusan pasal tersebut diselaraskan dengan ketentuan konstitusi.
Dengan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah dan DPR, Panja RUU Polri akhirnya menyepakati ketentuan Pasal 28A untuk dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?