- Pemerintah dan DPR RI menyepakati revisi UU Polri terkait penempatan anggota aktif pada jabatan luar institusi kepolisian.
- Kesepakatan tercapai dalam rapat Panja Komisi III DPR RI di Jakarta pada hari Senin, 8 Juni 2026.
- Anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan kementerian atau lembaga melalui permintaan instansi maupun penugasan langsung dari Presiden.
Menurut Edward, Ayat (3) dan Ayat (4) berfungsi sebagai landasan hukum atau “jembatan” untuk pengaturan teknis lebih lanjut dalam PP.
Dalam rapat yang sama, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan juga mengusulkan agar urutan fungsi kepolisian dalam Pasal 28A disesuaikan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945. Menurutnya, fungsi penegakan hukum sebaiknya ditempatkan di urutan terakhir karena bersifat represif.
“Jadi penegakan hukum terakhirlah dia, represifnya,” kata Hinca.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan setuju agar rumusan pasal tersebut diselaraskan dengan ketentuan konstitusi.
Dengan adanya kesamaan pandangan antara pemerintah dan DPR, Panja RUU Polri akhirnya menyepakati ketentuan Pasal 28A untuk dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Siasat Licik Dokter Gigi Vietnam: Pura-pura Jadi Pasien Demi Buka Praktik Ilegal di Ciputat!
-
KPK Bongkar Asal-usul Aset Kripto di Kasus Silmy Karim
-
Hari ke-17 Kebakaran Misterius Sleman: Api Muncul 113 Kali, Dua Rumah Tetangga Ikut Terbakar
-
Bupati Muara Enim Tak Sendirian, KPK Jaring 9 Orang Lain dalam OTT!
-
Stop Rekrut Honorer! Mendagri: Pakai APBD untuk Bangun Jalan, Bukan Gaji Tim Sukses!
-
Beda dari UGM, BRIN Ragukan Gas Limbah Ayam Picu Api Misterius di Sleman
-
Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Israel dan Iran Saling Hujani Rudal
-
KPK OTT Bupati Muara Enim!
-
Keanu Agl Dicecar 25 Pertanyaan dalam Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
-
Aktor Intelektual Tak Disentuh, KontraS Sebut Sidang Militer Andrie Yunus Hanya Sandiwara!