News / Nasional
Senin, 08 Juni 2026 | 18:29 WIB
Ilustrasi anak main HP. [Hessam nabavi/Unsplash]
Baca 10 detik
  • Pemerintah mengimplementasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2025 untuk mengoordinasikan lintas kementerian dalam perlindungan anak di ruang digital.
  • Menteri PPPA menegaskan PP Tunas mewajibkan platform digital menerapkan prinsip perlindungan anak pada setiap layanan yang disediakan.
  • Kementerian Komdigi akan menindak tegas platform digital yang melanggar aturan perlindungan anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Suara.com - Pemerintah kembali menggenjot upaya perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital (PARD).

Namun, masih banyak masyarakat yang bingung membedakan kebijakan tersebut dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan kedua regulasi tersebut memiliki fungsi yang berbeda.

PP Tunas lebih berfokus pada pengaturan platform digital dan penyelenggara sistem elektronik (PSE), sedangkan PARD menjadi panduan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam melindungi anak di ruang digital.

"Kalau PP Tunas itu terkait dengan PSE, Penyelenggara Sistem Elektronik. Jadi bagaimana platform digital ini mengikuti aturan-aturan yang ada di Indonesia," kata Arifah usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut dia, PP Tunas mengharuskan platform digital mengedepankan prinsip perlindungan anak dalam setiap layanan yang disediakan, mulai dari konten hingga permainan digital.

"Kalau mengeluarkan konten-konten atau game dan lain sebagainya, ini harus berpijak pada pelindungan utama untuk anak," ujarnya.

Arifah mengatakan apabila terdapat platform yang melanggar ketentuan tersebut, maka tindak lanjut akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Foto dok. Kemen PPPA)

Ia mengungkapkan sejumlah platform digital bahkan telah menunjukkan komitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Baca Juga: Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak

Sementara itu, PARD memiliki cakupan yang lebih luas. Kebijakan tersebut menjadi acuan bagi 15 kementerian dan lembaga untuk menjalankan program perlindungan anak secara terintegrasi.

Arifah menjelaskan ada tiga fokus utama dalam peta jalan tersebut, yakni pencegahan, penanganan korban, dan penguatan kolaborasi antarinstansi.

"Nah kalau peta jalan ini adalah bagaimana kita melakukan terhadap tiga hal. Yang pertama pencegahan, kemudian penanganan bila terjadi korban, dan yang ketiga kolaborasi antar 15 kementerian lembaga," jelasnya.

Karena itu, menurut Arifah, keberhasilan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada pengawasan terhadap platform digital, tetapi juga kerja sama lintas sektor yang melibatkan pemerintah, sekolah, keluarga, hingga masyarakat.

Load More