- Pemerintah mengimplementasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2025 untuk mengoordinasikan lintas kementerian dalam perlindungan anak di ruang digital.
- Menteri PPPA menegaskan PP Tunas mewajibkan platform digital menerapkan prinsip perlindungan anak pada setiap layanan yang disediakan.
- Kementerian Komdigi akan menindak tegas platform digital yang melanggar aturan perlindungan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Suara.com - Pemerintah kembali menggenjot upaya perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital (PARD).
Namun, masih banyak masyarakat yang bingung membedakan kebijakan tersebut dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan kedua regulasi tersebut memiliki fungsi yang berbeda.
PP Tunas lebih berfokus pada pengaturan platform digital dan penyelenggara sistem elektronik (PSE), sedangkan PARD menjadi panduan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam melindungi anak di ruang digital.
"Kalau PP Tunas itu terkait dengan PSE, Penyelenggara Sistem Elektronik. Jadi bagaimana platform digital ini mengikuti aturan-aturan yang ada di Indonesia," kata Arifah usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut dia, PP Tunas mengharuskan platform digital mengedepankan prinsip perlindungan anak dalam setiap layanan yang disediakan, mulai dari konten hingga permainan digital.
"Kalau mengeluarkan konten-konten atau game dan lain sebagainya, ini harus berpijak pada pelindungan utama untuk anak," ujarnya.
Arifah mengatakan apabila terdapat platform yang melanggar ketentuan tersebut, maka tindak lanjut akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ia mengungkapkan sejumlah platform digital bahkan telah menunjukkan komitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Baca Juga: Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
Sementara itu, PARD memiliki cakupan yang lebih luas. Kebijakan tersebut menjadi acuan bagi 15 kementerian dan lembaga untuk menjalankan program perlindungan anak secara terintegrasi.
Arifah menjelaskan ada tiga fokus utama dalam peta jalan tersebut, yakni pencegahan, penanganan korban, dan penguatan kolaborasi antarinstansi.
"Nah kalau peta jalan ini adalah bagaimana kita melakukan terhadap tiga hal. Yang pertama pencegahan, kemudian penanganan bila terjadi korban, dan yang ketiga kolaborasi antar 15 kementerian lembaga," jelasnya.
Karena itu, menurut Arifah, keberhasilan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada pengawasan terhadap platform digital, tetapi juga kerja sama lintas sektor yang melibatkan pemerintah, sekolah, keluarga, hingga masyarakat.
Berita Terkait
-
Ancaman Cyberbullying dan Pornografi Meningkat, Puteri Indonesia Dukung PP TUNAS
-
Sering Dipingpong Antarinstansi, Banyak Korban Kekerasan Akhirnya Pilih Stop Mengadu
-
Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun