- Pemerintah mengimplementasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2025 untuk mengoordinasikan lintas kementerian dalam perlindungan anak di ruang digital.
- Menteri PPPA menegaskan PP Tunas mewajibkan platform digital menerapkan prinsip perlindungan anak pada setiap layanan yang disediakan.
- Kementerian Komdigi akan menindak tegas platform digital yang melanggar aturan perlindungan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Suara.com - Pemerintah kembali menggenjot upaya perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital (PARD).
Namun, masih banyak masyarakat yang bingung membedakan kebijakan tersebut dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan kedua regulasi tersebut memiliki fungsi yang berbeda.
PP Tunas lebih berfokus pada pengaturan platform digital dan penyelenggara sistem elektronik (PSE), sedangkan PARD menjadi panduan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam melindungi anak di ruang digital.
"Kalau PP Tunas itu terkait dengan PSE, Penyelenggara Sistem Elektronik. Jadi bagaimana platform digital ini mengikuti aturan-aturan yang ada di Indonesia," kata Arifah usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut dia, PP Tunas mengharuskan platform digital mengedepankan prinsip perlindungan anak dalam setiap layanan yang disediakan, mulai dari konten hingga permainan digital.
"Kalau mengeluarkan konten-konten atau game dan lain sebagainya, ini harus berpijak pada pelindungan utama untuk anak," ujarnya.
Arifah mengatakan apabila terdapat platform yang melanggar ketentuan tersebut, maka tindak lanjut akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ia mengungkapkan sejumlah platform digital bahkan telah menunjukkan komitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Baca Juga: Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
Sementara itu, PARD memiliki cakupan yang lebih luas. Kebijakan tersebut menjadi acuan bagi 15 kementerian dan lembaga untuk menjalankan program perlindungan anak secara terintegrasi.
Arifah menjelaskan ada tiga fokus utama dalam peta jalan tersebut, yakni pencegahan, penanganan korban, dan penguatan kolaborasi antarinstansi.
"Nah kalau peta jalan ini adalah bagaimana kita melakukan terhadap tiga hal. Yang pertama pencegahan, kemudian penanganan bila terjadi korban, dan yang ketiga kolaborasi antar 15 kementerian lembaga," jelasnya.
Karena itu, menurut Arifah, keberhasilan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada pengawasan terhadap platform digital, tetapi juga kerja sama lintas sektor yang melibatkan pemerintah, sekolah, keluarga, hingga masyarakat.
Berita Terkait
-
Ancaman Cyberbullying dan Pornografi Meningkat, Puteri Indonesia Dukung PP TUNAS
-
Sering Dipingpong Antarinstansi, Banyak Korban Kekerasan Akhirnya Pilih Stop Mengadu
-
Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Jadi Penasihat Prabowo, Said Iqbal Bicara Buruh Tetap Demo atau Tidak?
-
Satgas Pangan Polri Cium Aroma Kartel di Balik Amblesnya Harga TBS Sawit
-
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Langsung Suarakan Hapus Outsourcing
-
Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
-
Jadi Penasihat Khusus Presiden, Akankah Said Iqbal Tetap Kritis Bela Buruh?
-
Alasan Prabowo Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasihat: Biar Aspirasi Buruh Gak Macet
-
Siasat Licik Dokter Gigi Vietnam: Pura-pura Jadi Pasien Demi Buka Praktik Ilegal di Ciputat!
-
KPK Bongkar Asal-usul Aset Kripto di Kasus Silmy Karim
-
Hari ke-17 Kebakaran Misterius Sleman: Api Muncul 113 Kali, Dua Rumah Tetangga Ikut Terbakar
-
Bupati Muara Enim Tak Sendirian, KPK Jaring 9 Orang Lain dalam OTT!