News / Nasional
Jum'at, 05 Juni 2026 | 13:47 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (Instagram@arifah.fauzi)
Baca 10 detik
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan proses pelaporan kekerasan yang berbelit-belit di Jakarta menyebabkan korban enggan melanjutkan pengaduan kasus.
  • Kementerian PPPA menginisiasi layanan terpadu satu atap guna menyederhanakan akses perlindungan, layanan kesehatan, dan pendampingan hukum bagi korban.
  • Pemerintah memulai proyek percontohan sistem terintegrasi di DKI Jakarta untuk meningkatkan keberanian melapor serta pemenuhan hak korban secara menyeluruh.

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkap salah satu persoalan yang masih dihadapi korban kekerasan adalah proses pelaporan yang berbelit-belit. Tak sedikit korban yang harus berpindah dari satu instansi ke instansi lain hingga akhirnya memilih menghentikan proses pengaduan.

Menurut Arifah, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat angka kasus yang tercatat secara resmi jauh lebih rendah dibanding hasil survei nasional mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kadang mereka harus dari tempat pengaduan pertama, dioper ke pengaduan kedua, kemudian dari pengaduan kedua dioper lagi ke tiga, balik lagi ke sini, dari sini balik lagi. Dan itu yang menyebabkan korban akhirnya malas untuk melapor," kata Arifah di Jakarta, Kamis (5/6/2026).

Ia menjelaskan, korban kekerasan selama ini sering kali harus mengurus berbagai kebutuhan di lembaga yang berbeda-beda, mulai dari pengaduan, pendampingan hukum, layanan kesehatan hingga perlindungan keamanan.

Akibatnya, proses yang seharusnya membantu pemulihan korban justru menjadi beban tambahan.

Arifah menilai kondisi itu perlu dibenahi melalui sistem layanan yang lebih terintegrasi. Karena itu, Kementerian PPPA mulai menginisiasi layanan terpadu yang menggabungkan berbagai instansi terkait dalam satu tempat.

"Maka kami dari Kementerian PPPA menginisiasi instansi dan lembaga yang terkait dengan penyelesaian proses yang harus didapat oleh korban. Kita jadikan satu supaya menjadi satu atap," ujarnya.

Melalui konsep tersebut, korban diharapkan tidak lagi harus berpindah-pindah untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan. Mulai dari perlindungan keamanan, layanan kesehatan, hingga kebutuhan pendampingan lainnya dapat diakses dalam satu lokasi.

"Jadi korban ketika mengalami kekerasan, secara keamanan dia terlindungi, kemudian kebutuhan lainnya juga cukup terpenuhi di satu atap," ucap Arifah.

Baca Juga: Menteri PPPA Serukan Perang Lawan Kekerasan: 1 dari 2 Anak Pernah Jadi Korban

Meski demikian, Arifah mengakui mewujudkan layanan terpadu tersebut tidak bisa dilakukan secara instan. Pemerintah saat ini memulai penerapannya di DKI Jakarta sebagai proyek percontohan sebelum diperluas ke daerah lain.

"Nampaknya ini perlu proses panjang. Jadi ini kita mulai dari DKI Jakarta. Mudah-mudahan kita sambil belajar kekurangannya di mana sehingga kita perbaiki, perbaiki, dan perbaiki agar korban bisa terpenuhi hak-haknya," katanya.

Menurut Arifah, penyederhanaan jalur layanan menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan keberanian korban melapor sekaligus memastikan hak-hak mereka dapat dipenuhi secara lebih cepat dan menyeluruh.

Load More