- Menteri PPPA Arifah Fauzi meluncurkan program pelayanan terpadu di DKI Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026 mendatang.
- Pemerintah mengakui angka kekerasan terhadap perempuan dan anak jauh lebih besar daripada data resmi yang tercatat.
- Sistem baru ini mengintegrasikan layanan pengaduan, kesehatan, dan hukum agar korban mendapatkan penanganan dalam waktu 1x24 jam.
Suara.com - Pemerintah mengakui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia jauh lebih besar dibanding angka yang tercatat secara resmi. Banyak korban disebut masih memilih diam dan tidak berani melapor.
Pengakuan itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat peluncuran Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2025, tercatat 35.020 kasus kekerasan dengan jumlah korban mencapai 36.920 orang.
Menurut Arifah, angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Hasil survei ini masih menunjukkan fenomena gunung es karena ternyata yang belum berani melapor dan berbicara lebih banyak daripada yang mereka berani berbicara," ungkapnya.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan pemerintah meluncurkan program pelayanan terpadu yang mengintegrasikan berbagai layanan penanganan korban dalam satu sistem.
Arifah mengatakan selama ini korban kekerasan kerap menghadapi birokrasi yang rumit karena harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain untuk mendapatkan layanan.
Melalui sistem baru tersebut, seluruh kebutuhan korban mulai dari pengaduan, layanan kesehatan, proses hukum hingga rehabilitasi akan ditangani secara terpadu.
"Kita tidak hanya menyaksikan penandatanganan SKB, tetapi lebih kepada meneguhkan komitmen menghadirkan sistem perlindungan yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak," ujar Arifah.
Baca Juga: 'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan kelompok rentan mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak tanpa hambatan.
Sementara Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menegaskan setiap laporan kekerasan yang masuk ke sistem pelayanan terpadu wajib ditindaklanjuti paling lambat dalam waktu 1x24 jam.
"Ada standar yang kita ikat bersama, setiap laporan direspons paling lambat dalam 1x24 jam dan kasus darurat ditangani segera tanpa menunggu rapat maupun administrasi," tegas Veronica.
Menurut Veronica, keberhasilan program ini akan diukur dari ketuntasan penanganan kasus serta kepuasan korban yang mendapatkan layanan.
Ia menekankan negara harus menjadi pihak yang aktif menjangkau korban, bukan sebaliknya.
"Kita ingin cukup sekali korban bercerita dan negara yang bergerak untuk korban. Bukan korban yang mengejar layanan, tapi layanan yang datang kepada korban. Itulah yang ingin kita bangun lewat SKB program percontohan yang kita tanda tangani hari ini," pungkas Veronica.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
Terkini
-
Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat
-
Trump Ancam Kalau Ada Tentara AS Tewas, Perang Lagi dengan Iran
-
Gencatan Senjata, Menhan Katz: Pasukan Israel Tetap di Lebanon
-
Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen
-
Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs
-
Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif, Pengadaan Motor Listrik BGN Tidak Penuhi Syarat
-
Pukat UGM Desak Kejagung 'Follow The Money' Kasus MBG hingga ke SPPG: Siapa Saja yang Kecipratan?
-
Tegas! Perang AS-Israel vs Iran Akan Selesai Jika Militer Israel Angkat Kaki dari Lebanon
-
Main Mata Dadan Cs Sedot Miliaran Uang MBG per Hari, Kejagung: Mereka Bertiga Kerja Sama!
-
Resmi Dibuka, Seminar KAGAMA HSE 2026 di UGM Ingatkan Ancaman Bencana Sektor Industri Nasional