- Menteri PPPA Arifah Fauzi meluncurkan program pelayanan terpadu di DKI Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026 mendatang.
- Pemerintah mengakui angka kekerasan terhadap perempuan dan anak jauh lebih besar daripada data resmi yang tercatat.
- Sistem baru ini mengintegrasikan layanan pengaduan, kesehatan, dan hukum agar korban mendapatkan penanganan dalam waktu 1x24 jam.
Suara.com - Pemerintah mengakui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia jauh lebih besar dibanding angka yang tercatat secara resmi. Banyak korban disebut masih memilih diam dan tidak berani melapor.
Pengakuan itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat peluncuran Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2025, tercatat 35.020 kasus kekerasan dengan jumlah korban mencapai 36.920 orang.
Menurut Arifah, angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Hasil survei ini masih menunjukkan fenomena gunung es karena ternyata yang belum berani melapor dan berbicara lebih banyak daripada yang mereka berani berbicara," ungkapnya.
Kondisi itu menjadi salah satu alasan pemerintah meluncurkan program pelayanan terpadu yang mengintegrasikan berbagai layanan penanganan korban dalam satu sistem.
Arifah mengatakan selama ini korban kekerasan kerap menghadapi birokrasi yang rumit karena harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain untuk mendapatkan layanan.
Melalui sistem baru tersebut, seluruh kebutuhan korban mulai dari pengaduan, layanan kesehatan, proses hukum hingga rehabilitasi akan ditangani secara terpadu.
"Kita tidak hanya menyaksikan penandatanganan SKB, tetapi lebih kepada meneguhkan komitmen menghadirkan sistem perlindungan yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak," ujar Arifah.
Baca Juga: 'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan kelompok rentan mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak tanpa hambatan.
Sementara Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menegaskan setiap laporan kekerasan yang masuk ke sistem pelayanan terpadu wajib ditindaklanjuti paling lambat dalam waktu 1x24 jam.
"Ada standar yang kita ikat bersama, setiap laporan direspons paling lambat dalam 1x24 jam dan kasus darurat ditangani segera tanpa menunggu rapat maupun administrasi," tegas Veronica.
Menurut Veronica, keberhasilan program ini akan diukur dari ketuntasan penanganan kasus serta kepuasan korban yang mendapatkan layanan.
Ia menekankan negara harus menjadi pihak yang aktif menjangkau korban, bukan sebaliknya.
"Kita ingin cukup sekali korban bercerita dan negara yang bergerak untuk korban. Bukan korban yang mengejar layanan, tapi layanan yang datang kepada korban. Itulah yang ingin kita bangun lewat SKB program percontohan yang kita tanda tangani hari ini," pungkas Veronica.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub
-
Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI
-
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK
-
Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029
-
Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia
-
Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?
-
Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati
-
Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret
-
Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus