- KPK menetapkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026.
- Penyidik menyita empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana pemerasan.
- Operasi tangkap tangan pada Juni 2026 menyeret sejumlah pejabat tinggi, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan beberapa kepala kantor imigrasi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Lembaga antirasuah menduga sebagian uang hasil pemerasan dialihkan ke investasi aset kripto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut muncul setelah penyidik menyita empat akun aset kripto milik para tersangka dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.
“Kripto dibeli dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Budi saat menjelaskan asal-usul aset kripto yang telah disita penyidik dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Imigrasi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Perkembangan penyidikan kemudian mengarah pada penetapan delapan tersangka pada 4 Juni 2026. Mereka diduga melakukan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA sepanjang periode 2022 hingga 2026, baik saat kewenangan masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM maupun setelah berpindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dari praktik tersebut, para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar.
Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Sebelumnya, Silmy mendatangi KPK dan menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.
Baca Juga: KPK Bongkar Asal-usul Aset Kripto di Kasus Silmy Karim
Selain Silmy, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta sejumlah pejabat dan staf pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Penyidik kini terus menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut, termasuk kemungkinan penempatan dana pada berbagai instrumen investasi untuk menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Asal-usul Aset Kripto di Kasus Silmy Karim
-
Bupati Muara Enim Tak Sendirian, KPK Jaring 9 Orang Lain dalam OTT!
-
KPK OTT Bupati Muara Enim!
-
Kejahatan Moral Institusi Peradilan dalam Novel 86 Karya Okky Madasari
-
Surat 'Hadiah Indah' Sony Sonjaya ke Nanik Jadi Teka-teki, Begini Kata Pengacara
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Kasus Silmy Karim Jadi Evaluasi, Menteri Imigrasi Akui Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas
-
Jadi Penasihat Prabowo, Said Iqbal Bicara Buruh Tetap Demo atau Tidak?
-
Masih Bingung? Ini Perbedaan Perpres PARD dan PP Tunas dalam Perlindungan Anak di Ranah Digital
-
Satgas Pangan Polri Cium Aroma Kartel di Balik Amblesnya Harga TBS Sawit
-
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Langsung Suarakan Hapus Outsourcing
-
Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
-
Jadi Penasihat Khusus Presiden, Akankah Said Iqbal Tetap Kritis Bela Buruh?
-
Alasan Prabowo Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasihat: Biar Aspirasi Buruh Gak Macet
-
Siasat Licik Dokter Gigi Vietnam: Pura-pura Jadi Pasien Demi Buka Praktik Ilegal di Ciputat!
-
KPK Bongkar Asal-usul Aset Kripto di Kasus Silmy Karim