- Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang pleidoi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
- Penasihat hukum mengajukan rekam jejak misi perdamaian internasional dan penghargaan terdakwa sebagai pertimbangan meringankan hukuman berdasarkan KUHP baru.
- Kuasa hukum menyatakan tidak ada niat menimbulkan cacat permanen serta meminta hakim mempertimbangkan pendekatan rehabilitatif bagi para terdakwa.
Suara.com - Penasihat hukum empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang didakwa menyiram air keras terhadap Andrie Yunus membacakan pleidoi di persidangan pada Kamis (4/6/2026).
Dalam nota pembelaan itu, penasihat hukum secara gamblang menyodorkan rekam jejak pengabdian internasional para terdakwa sebagai bagian dari pertimbangan yang meringankan hukuman.
Para terdakwa disebut pernah mengemban misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon dan Republik Demokratik Kongo, memperoleh sejumlah penghargaan negara, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sepanjang masa dinas mereka.
Penasihat hukum menegaskan bahwa keadaan tersebut relevan secara hukum dalam kerangka pemidanaan yang dianut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
"Mereka adalah prajurit yang selama bertahun-tahun mengabdikan diri kepada bangsa dan negara, melaksanakan berbagai operasi militer, pengamanan daerah rawan, serta penugasan internasional dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon dan Republik Demokratik Kongo," bunyi salah satu poin pertimbangan yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta itu.
Argumen tersebut ditopang dengan merujuk Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan merehabilitasi pelaku dan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.
"Pasal 52 bahkan menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia," lanjut kalimat dalam berkas pleidoi keempat terdakwa yang dibacakan tim penasihat hukum.
Penasihat hukum turut menautkan argumen ini pada teori pemidanaan relatif yang dipelopori Franz von Liszt, yang mengajarkan bahwa pelaku pertama kali dengan prospek pembinaan yang baik lebih tepat didekati secara rehabilitatif ketimbang dihukum secara permanen.
"Franz von Liszt secara tegas mengajarkan bahwa terhadap pelaku pertama kali yang tidak memiliki karakter kriminal menetap, menunjukkan penyesalan, dan masih memiliki kemungkinan pembinaan yang baik, pendekatan rehabilitatif lebih sesuai dibandingkan pendekatan yang menghancurkan masa depannya secara permanen," jelas keterangan lain dalam berkas pleidoi.
Baca Juga: Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus
Di sisi lain, pleidoi juga menjelaskan bahwa tidak ditemukan fakta adanya kehendak spesifik untuk menimbulkan cacat permanen atau penderitaan seumur hidup pada korban.
Sebuah pengakuan yang justru menggarisbawahi betapa berat akibat yang kini ditanggung Andrie Yunus.
Benturan antara narasi jasa pengabdian para terdakwa dengan kondisi korban yang menanggung luka permanen itu kini berada di tangan majelis hakim pengadilan militer untuk diputuskan.
Berita Terkait
-
Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat
-
Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer
-
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub
-
Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI
-
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK
-
Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029
-
Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia
-
Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?
-
Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati
-
Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret
-
Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus